School of Information Systems

Pengenalan Harga Transfer

Transfer pricing adalah suatu kebijakan yang diatur oleh perusahaan untuk menentukan harga transfer atas suatu transaksi, baik harga atas barang, jasa, harta tak berwujud, ataupun transaksi finansial yang dilakukan oleh perusahaan. Transfer pricing bisa juga diartikan sebagai besaran harga yang dibebankan satuan usaha individu pada perseroan multi satuan atas transaksi yang terjadi di antara mereka.

Tujuan dari Transfer Pricing diantarannya:

  1. Pengoptimalan atas penghasilan global setelah dipotong pajak;
  2. Evaluasi kinerja cabang perusahaan mancanegara;
  3. Mengupayakan keamanan posisi kompetitif. upaya keamanan ini bertujuan untumemaksimalkan penghasilan global, mengamankan posisi kompetitif cabang perusahaan, mengevaluasi kinerja cabang perusahaan mancanegara, menghindari pengendalian devisa, mengurangi risiko moneter, mengatur arus kas cabang perusahaan, membina hubungan baik dengan administrasi setempat, mengurangi risiko pengambilalihan oleh pemerintah, mengurangi beban pengenaan pajak dan bea masuk;
  4. Mengurangi risiko keuangan;
  5. Mengatur arus kas pada cabang perusahaan;
  6. Mengurangi risiko pengambilalihan pemerintah;
  7. Mengurangi beban tanggungan pajak dan bea masuk

Berdasarkan pihak yang terlibat di dalamnya, transaksi ini dapat dikelompokan menjadi dua jenis, yaitu Intercompany transfer pricing Transaksi yang terjadi antara dua perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa. Sedangkan, Intracompany transfer pricing Transaksi yang terjadi antar divisi dalam suatu perusahaan. Transfer pricing dapat dilakukan pada suatu perusahaan dalam suatu negara (domestic transfer pricing), maupun dengan negara yang berbeda (international transfer pricing).

Transfer pricing meliputi beberapa aspek, di antaranya:

  • Harta Berwujud: Harta berwujud merujuk pada semua aset fisik bisnis, yang dapat meliputi persediaan (bahan mentah, barang setengah jadi & barang jadi, serta barang dagangan lainnya), mesin & peralatan, inventaris, tanah & bangunan, barang modal & bidang keperluan usaha lainnya.
  • Harta Tidak Berwujud: Harta tak berwujud dari aspek transfer pricing dibedakan antara manufacturing intangibles (yang timbul karena kegiatan pabrikasi atau upaya peneliatan dan pengembangan oleh produsen) dan marketing intangibles (yang berasal dari upaya pemasaran, distribusi dan jasa purna jual)
  • Penyerahan Jasa: Dari aspek harga transfer, penyerahan jasa kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa dapat berkisar dari yang sederhana, seperti jasa rutin akuntansi dan legal, jasa teknis antar perusahaan, hingga pengiriman karyawan.

Praktik Transfer Pricing berkembang menjadi permainan harga, dengan menggeser laba ke negara yang tarif pajaknya rendah (tax haven country) untuk mengurangi dan menghindari beban pajak. Korporasi multinasional yang berada di negara yang tarif pajaknya rendah mendapatkan keuntungan setinggi-tingginya, sedangkan perusahaan di negara yang tarif pajaknya lebih tinggi mendapatkan keuntungan yang serendah-rendahnya. Sehingga perusahaan dengan mudah dapat melakukan manipulasi kondisi keuangannya dan berimplikasi pada rendahnya dan bahkan hilangnya kewajiban perusahaan membayar pajak.

Anderes Gui

    Deprecated: Function get_option was called with an argument that is deprecated since version 5.5.0! The "comment_whitelist" option key has been renamed to "comment_previously_approved". in /var/www/html/public_html/sis.binus.ac.id/wp-includes/functions.php on line 6031