School of Information Systems

Hati – Hati, Fintech Pinjaman Online Ilegal

Hati – Hati, Fintech Pinjaman Online Ilegal

Oleh: Riyanti Teresa Tedja

            Untuk saat ini, pertumbuhan fintech P2P Lending sangat besar sehingga resiko adanya fintech P2P tidak resmi alias illegal, tidak terdaftar di OJK. OJK melarang keras masyarakat Indonesia mengajukan pinjaman di fintech illegal karena memungkinkan fintech illegal untuk memanfaatkan data konsumen peminjam dan sangat merugikan konsumen. Pinjaman illegal adalah pinjaman yang dikeluarkan oleh suatu entitas dimana entitas tersebut tidak memiliki izin OJK.

Berikut adalah ciri – ciri dari fintech illegal atau peminjaman online illegal:

  1. Pada website atau aplikasi fintech illegal tersebut tidak terdapat lambang OJK. Untuk fintech legal dan sudah resmi terdaftar di OJK, terdapat lambang OJK dan keterangan “Terdaftar dan diawasi oleh OJK” di-website fintech
  2. Aplikasi fintech illegal tidak tedaftar pada Google Play Store dan biasanya menggunakan APK dimana link APK tersebut akan dikirim oleh fintech illegal melalui SMS atau WA kepada masyarakat untuk mempromosikan fintech illegal
  3. Proses pencairan dana sangat mudah dan cepat, namun fintech illegal memiliki suku bunga, biaya, dan denda yang sangat tinggi.
  4. Fintech illegal memiliki alamat kantor dan call center yang tidak jelas dan bahkan tidak ada karena memudahkan mereka untuk menghindar dari komplain konsumen.
  5. Waspada apabila proses pengajuan pinjaman sangat mudah

Berikut adalah resiko apabila mengajukan pinjaman di fintech illegal:

  1. Tidak diawasi OJK:

Fintech illegal tidak diawasi oleh OJK sehingga dapat terjadi penipuan dan merugikan konsumen

  1. Tidak dapat mengadu kepada OJK:

Apabila terjadi hal yang tidak diinginkan pada fintech illegal, maka pengaduan konsumen sulit untuk di-follow up oleh OJK.

Sedangkan jika terjadi hal yang tidak dinginkan pada fintech legal, maka konsumen dapat mencari solusi dengan mengadukan kasus tersebut kepada OJK.

  1. Penyalahgunaan data:

Aplikasi fintech illegal akan meminta akses ke seluruh data yang ada di handphone pengguna dan disalahgunakan.

Aplikasi fintech legal hanya dizinkan untuk mengakses kamera, microphone, dan lokasi pada handphone pengguna

  1. Pengenaan bunga dan denda yang tinggi dan tidak transparan:

Fintech illegal mengenakan biaya bunga dan denda yang sangat tinggi dan tidak transparan. Sedangkan fintech legal transparan terhadap informasi mengenai bunga, denda maksimal yang dikenakan kepada pengguna.

  1. Cara penagihan yang tidak sesuai dengan ketentuan:

Fintech illegal melakukan penagihan dengan cara yang kasar, mengancam, dan bertentangan dengan hukum.

Sedangkan fintech legal melakukan penagihan melalui tenaga kerja yang diwajibkan oleh OJK untuk mendapatkan sertifikasi tenaga penagih yang diselenggarakna oleh AFPI.

  1. Syarat peminjaman yang mudah namun menjebak:

Untuk melakukan peminjaman melalui fintech illegal sangat mudah dan tidak menanyakan keperluan pinjaman. Sedangkan untuk melakukan peminjaman melalui fintech legal, tujuan dari peminjaman harus jelas dan membutuhkan dokumen – dokumen untuk melakukan credit scoring.

  1. Direksi dan komisaris tidak jelas:

Pada fintech illegal tidak memiliki direksi atau komisaris yang jelas dan tidak ada standar pengalaman. Sedangkan pada fintech legal, direksi dan komisaris harus memiliki minimal 1 tahun di-industry jasa keuangan.

Sources:

https://duwitmu.com/pinjaman-online/fintech-pinjaman-online-ilegal/

Riyanti Teresa