School of Information Systems

Aksiologi Ilmu Komputer (Part 3)

Pada tahun 1992, Institut Etika Komputer menciptakan ten commandment of computer ethics yang berlaku sebagai panduan dan instruksi kepada pengguna komputer agar menggunakan komputer secara etis. Adapun 10 aturan tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Tidak boleh menggunakan komputer untuk mengganggu orang lain, misalkan merusak file atau data orang lain
  2. Tidak boleh mengganggu pekerjaan komputer orang lain, misalnya, mengirimkan file virus ke komputer orang lain.
  3. Tidak boleh mengintai file komputer orang lain
  4. Tidak boleh menggunakan komputer untuk mencuri, misalkan mencuri data nasabah dari database bank
  5. Tidak boleh memberikan keterangan yang dusta, misalkan beberapa tahun lalu pernah dikabarkan di Twitter bahwa presiden Barrack Obama telah meninggal dan berita tersebut tergolong hoax.

  1. Tidak boleh menggunakan software yang memiliki license tanpa ijin
  2. Tidak boleh menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa otorisasi atau kompensasi yang tepat
  3. Tidak boleh menyalahgunakan hasil karya pikiran intelektual seseorang, Misalnya, meng-copy source codes program dan menjualnya dengan nama seseorang adalah perbuatan tidak etis.
  4. Perhatikan dampak social dari program yang anda rancang atau buat, Misalnya, membuat program virus atau malware adalah perbuatan tidak etis.
  5. Gunakan komputer dengan respek terhadap sesama

Dengan pemaparan diatas maka jelas bagai mereka yang bergerak dalam bidang Komputer atau teknologi Informasi baik dalam penerapan maupun pengembangannya harus mematuhi kode etik tersebut.

Profesional yang bergerak dalam bidang ilmu komputer harus berusaha keras untuk mencapai kualitas dan sadar akan konsekuensi negatif yang mungkin timbul dari kualitas yang buruk dalam suatu sistem. Keunggulan tersebut pada akhirnya tergantung pada individu yang bertanggung jawab untuk memperoleh dan mempertahankan kompetensi profesionalnya. Pada saat yang sama Profesional yang bergerak dalam bidang ilmu komputer memiliki tanggung jawab untuk berbagi pengetahuan teknis dengan masyarakat dengan mendorong pemahaman komputasi, termasuk dampak sistem komputer dan keterbatasannya.

Adanya kode etik dalam bidang ilmu komputer yang kemudian dapat digunakan untuk memberikan gambaran ideal Profesional yang bergerak dalam bidang ilmu komputer juga menunjukkan bahwa bidang Ilmu Komputer ini mempunyai dimensi Aksiologi.

Sugiarto Hartono

    Deprecated: Function get_option was called with an argument that is deprecated since version 5.5.0! The "comment_whitelist" option key has been renamed to "comment_previously_approved". in /var/www/html/public_html/sis.binus.ac.id/wp-includes/functions.php on line 6031