Implementasi Big Data dalam Lembaga Pelayanan Publik
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pelayanan publik adalah suatu kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam memenuhi kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Sementara menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2003, pelayanan publik adalah segala bentuk pelayanan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah di pusat, di daerah dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dalam bentuk barang dan atau jasa, baik dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangundangan. Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa pelayanan publik merupakan suatu kegiatan yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bentuk barang atau jasa.
Terdapat beberapa hakekat dalam pelaksanaan pelayanan publik, yaitu: meningkatkan mutu dan produktivitas dalam pelayanan publik, meningkatkan ektivitas dalam sistem dan tata laksana pelayanan publik, dan meningkatkan kreativitas, prakasa, dan peran masyarakat demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas. Oleh karena itu, sangat penting untuk mempertahankan kualitas dari pelayanan publik karena berkaitan erat dengan keberhasilan lembaga pelayanan publik dalam menyediakan barang dan jasa yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Lembaga pelayanan publik perlu meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan mutu pelayanan sesuai dengan dinamika kemajuan masyarakat demi tercapainya kepuasaan masyarakat. Upaya peningkatan produktivitas, efektivitas, dan mutu pelayanan dapat dilakukan melalui penerapan e-government. E-government merupakan suatu bentuk pelayanan publik yang menyediakan pelayanan publik secara elektronik untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pemerintahan.
Dalam melaksanakan sistem e-government, dibutuhkan teknologi big data untuk mendukung proses pengolahan dan penyimpanan data. Menurut Dumbill (2012), Big data adalah data yang melebihi proses kapasitas dari konvernsi sistem database yang ada. Data yang terdapat dalam big data sangat beragam, dapat berubah dengan cepat, dan memiliki skala yang besar sehingga terlalu sulit untuk dikelola secara konvensional. Big data digunakan untuk memproses pembuatan data, penyimpanan data, penggalian informasi, dan analisis data dengan lebih efisien dan efektif. Dengan menggunakan big data, strategi dapat dirancangkan dan diimplementasikan secara lebih efektif dan tepat untuk mencapai target. Big data dapat membantu dalam proses pengambilan keputusan agar target yang direncanakan dan tingkat kepuasaan pelayanan pada masyarakat dapat tercapai dengan maksimal. Lembaga pelayanan publik dapat menggunakan output informasi dari hasil pengelolaan big data untuk menentukan strategi yang tepat dalam memuaskan dan mensejahterakan masyarakat. Dengan begitu, masyarakat sebagai penerima layanan publik maupun penyedia layanan publik dapat memperoleh efisiensi, efektivitas, produktivitas, akuntabilitas, keterbukaan, dan kepuasaan secara maksimal.
Referensi:
Sedayu, Ariraya Sulistya. “Pemanfaatan Big Data pada Instansi Pelayanan Publik”, Jurnal Ilimiah Ilmu Pendidikan, Vol 4, No. 7. November 2021.
Isah, Khikmatul. “Peluang dan Tantangan Pemanfaatan Teknologi Big Data untuk Menintegrasikan Pelayanan Publik Pemerintah”, Jurnal Reformasi Administrasi, Vol. 5, No. 1. September 2018.