Digital Right Management Konten Digital Online Shop
Kasus pencurian data sangat banyak dilakukan di internet, karena itu pemilik konten digital harus berhati-hati. Meski sudah dibuat dengan sangat baik, di dunia maya semua konten digital dapat diambil dengan mudah selama tidak ada proteksinya. Ada dua macam proteksi yang dapat kita lakukan, yaitu proteksi secara hukum dan proteksi secara teknis atau menggunakan tehnologi yang dikenal sebagai Digital Right Management (DRM)
Secara hukum, sebuah produk yang langsung dijual harus dilindungi merek dan mungkin desainnya. Merek harus didafatarkan berikut dengan logonya di Dirjen Kekayaan Intelektual untuk kategori merek dan hak cipta. Sehingga ada 2 hal yang dilindungi, yaitu merek dan hak ciptanya (logo misalnya). Dalam pendaftararan merek akan ditentukan kelas dan subkelas. Jika sudah didaftarkan dan diterbitkan sertifikat mereknya (diperlukan waktu 1,5 samai dengan 2 tahun untuk terbit), pemilik merek mempunyai kekuatan hukum. Untuk desain pun perlu di daftarkan di Dirjen Kekayaan Intelektual sebagai desain dan hak ciptanya. Semua proses ini memerlukan waktu dan sebaiknya perusahaan yang belum berpengalaman dapat menggunakan konsultan Kekayaan Intelektual yang sesuai. Dengan didaftarkan dan diterbitkannya produk Kekayaan Intelektual (berupa sertifikat), pemilik produk/ merek mempunyai kekuatan hukum untuk melakukan proses hukum.
Selanjutnya secara teknis yang sederhana, ada beberapa tindakan yang dapat dilakukan. Pertama dalam setiap foto, konten digital dari online shop hendaknya mempunyai ciri khas khusus terhadap identitas perusahaan. Misalkan di semua foto produk dalam toko bapak ditempatkan merek atau logo perusahaan bapak termasuk ciri khas khusus untuk design. Untuk foto-foto dapat dibantu dengan menggunakan watermark dan figure model (influencer) yang sedang menggunakan produk dalam video, sehingga jika dilakukan pencurian konten digital, model yang digunakan dapat menjadi identitas khusus produk online shop tertentu dan dapat menjadi salah satu point pencurian konten digital.
Hal yang sama juga dapat dilakukan di dalam konten video yang direlease. Masukkan logo dan identitas perusahaan dalam video (Corporate Identity) sehingga meskipun dapat dicopy dan digunakan akan membuat toko dan merek bapak semakin dikenall. Nama toko, alamat digital toko, merek, model dan ciri khas khusus produk dan perusahaan, jika secara menyeluruh dimasukkan dalam konten video akan sangat sulit untuk dihapus atau diganti. Sehingga pihak-pihak pencuri konten digital akan kesulitan dalam mencuri konten digital tersebut.
Gunakan social media secara masksimum untuk mengenalkan produk online shop, sehingga kalayak ramai lebih mengetahui produk online shop tersebut bukan hanya dari platform marketplace atau e-commerce saja namun juga dikenal oleh toko-toko pesaing. Time water mark pada video membantu menghindari potongan-ptongan tertentu dari video yang diambil oleh
pihak-pihak tidak bertanggung jawab, khususnya pada video-video tetimoni atau wawancara tertentu yang dapat dimanipulasi (disambung potong)
Penggunaan short video saat ini semakin meninggkat dengan signifikan baik di Indonesia maupun negara lain. Short video dengan durasi 1 sampai 5 menit, bahkan aada yang hanya 15 detik saat ini sudah sangat marak di platform media social seperti TikTok dan Instagram. Penggunaan short video ini sangat besar pengaruhnya dalam pemasaan digital.
Teknik Digital Right Management pada tingkat yang lebih advanced dapat dilakukan dengan membuat video-anti-copy yang mana hanya dapat dilihat meskipun dilakukan video capture menggunakan aplikasi tertentu. Teknik ini biasanya melibatkan software dan hardware tertentu sehingga proses diplikasi tidak mudah dilakukan.