School of Information Systems

Tantangan Regulasi dan Kerangka Hukum Blockchain

Dalam beberapa tahun terakhir, teknologi blockchain telah menjadi topik yang semakin mendapat perhatian di berbagai sektor. Namun, meskipun memiliki potensi besar untuk mengubah cara kita berinteraksi dalam berbagai bidang, penggunaan teknologi ini juga menimbulkan sejumlah tantangan regulasi yang perlu diatasi.

Apa itu Blockchain?

Sebelum membahas tantangan hukum yang terkait dengan blockchain, penting untuk memahami konsep dasarnya. Blockchain adalah sebuah teknologi yang menyimpan data dalam blok yang dihubungkan secara kriptografis. Setiap blok memiliki tautan terhadap blok sebelumnya, menciptakan rantai blok yang aman dan tidak bisa diubah.

Tantangan Regulasi yang Dihadapi

  • Ketidakpastian Hukum : Salah satu tantangan utama adalah ketidakpastian hukum seputar penggunaan blockchain. Ketika teknologi ini diterapkan dalam keuangan, kontrak pintar (smart contracts), atau penyimpanan data, pertanyaan mengenai tanggung jawab hukum dan perlindungan konsumen muncul.
  • Kepatuhan dan Perlindungan Data : Perlindungan data pribadi merupakan perhatian utama dalam penerapan teknologi blockchain. Dengan fitur-fitur yang memungkinkan transparansi dan anonimitas, penting untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi privasi yang berlaku.
  • Pengaturan Transaksi Finansial : Penggunaan blockchain dalam transaksi keuangan memunculkan permasalahan terkait pengawasan transaksi, pencegahan pencucian uang, dan penghindaran pajak. Hal ini membutuhkan kerangka kerja regulasi yang jelas untuk mengatasi risiko-risiko ini.
  • Kepemilikan dan Hak Kekayaan Intelektual : Permasalahan lainnya adalah hak kekayaan intelektual terkait dengan data yang disimpan di blockchain. Tidak jelasnya kepemilikan dan perlindungan hukum terhadap informasi yang terdistribusi menjadi salah satu masalah yang perlu diatasi.

Upaya Regulasi yang Dilakukan

Untuk mengatasi tantangan-tantangan ini, beberapa badan regulasi dan pemerintah telah mulai mengembangkan kerangka kerja hukum terkait dengan blockchain. Mereka mencoba menyesuaikan regulasi yang ada untuk mencakup teknologi ini atau mengeluarkan pedoman baru yang khusus untuk blockchain.

Referensi :

  • Biswas, K., & Muthukkumarasamy, V. (2016). Securing smart cities using blockchain technology. In Proceedings of IEEE 18th international conference high perform. computing communication IEEE 14th international conference smart City, IEEE 2nd international conference data science system (HPCC/SmartCity/DSS) (pp. 1392–1393).
  • https://aptika.kominfo.go.id/2021/08/regulasi-akan-lindungi-konsumen-dalam-pemanfaatan-blockchain/
Willy Kristian