PERLINDUNGAN PRIVASI KONSUMEN PADA PENERAPAN BIG DATA
Seiring berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi kini sangat berdampak bagi seluruh kegiatan masyarakat. Berkembangnaya inovasi baru dapat merubah seluruh sistematika dunia kerja sehingga semakin lebih cepat dan mudah. Salah satu inovasi dari perkembangan teknologi adalah Big Data. Big Data merupakan sekumpulan data yang memiliki daya tampung yang sangat besar serta memiliki keragaman sumber daya yang tinggi. Keunggulan Big Data membawa pengaruh besar dalam perkembangannya di seluruh dunia dengan memiliki keunggulan terhadap kualitas dan kuantitas data jika dibandingkan dengan penyimpanan data lain. Big data memiliki kapasitas (volume) yang besar, data yang beragam (variety) dan satuan kecepatan yang dihasilkan oleh Big Data (velocity).
Pengimplementasian Big Data juga diterapkan oleh pelaku bisnis untuk meningkatkan dan membantu kelancaran suatu bisnisnya. Peranan big data dalam dunia bisnis adalah membantu perusahaan dalam memahami kondisi suatu pasar, dengan kondisi yang selalu berubah cepat sehingga memerlukan penyesuaian dengan trennya. Sehingga dalam penerapannya Big Data akan menghasilkan informasi mengenai produk apa saja yang banyak diminati oleh konsumen serta apa saja acuan dari penginkatan penghasilan suatu perusahaan. Tetap dalam penerapannya masih tergolong baru di dunia bisnis menimbulkan dampak negative bagi perlindungan privais konsumen. Sehingga pemerintah mengambil peran dalam upaya melindungi privasi konsumen yaitu keamanan data dengan berbagai usulan seperti menciptakan system perlindungan konsumen, memberikan perlindungan kepada konsumen dalam praktik usaha, menggabungkan pengembangan dan perlindungan konsumen dengan bidang lainnya, dan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang etika dalam teknologi informasi sehingga masyarakat dapat lebih hati-hati terhadap penyahagunaan privasi.
Di Indonesia pengaturan terhadap perlindungan data pribadi dalam sector informatika berapa pada UU No.19/2016 dengan ketentuan Pasal 26 ayat (1) UU ITE dimana dalam penggunaan setiap infromasi melalui media elektronik yang berhubungan dengan data pribadi harus dilakukan ata spersetujuan orang yang bersangkutan. Apabila terjadi penyalahgunaan data atau data seseorang dipindah tangankan tanpa izin maka pemilik data dapat mengajukan gugatan dantu kerugian ke pengadilan. Tetapi korban sulit melakukan pembuktian dalam peradilan perdata di Indoensia. Seperti kasus yang terjadi pada perusahaan Tokopedia, hak dari orang yang memiliki data sukit diperjuangkan dikarenakan pembuktian dalam peradilan perdata di Indonesia, maka dari itu muncul konsep right to be forgotten.
Pernana permerintah masih dibutuhkan dalam menegakkan hak pemilik data dalam mengajukan pembuktian di peradilan perdata dengan membuat peruaturna tirunan yang lebih mudah diterapkan. Permerintha juga dituntut untuk dapat melakukan sosialisaisi PP PSTE dan mengecek secara berkala terhadap peraturan tersebut. Kominfo juga memiliki peranan sebagai lead sector dengan mengawasi perlindungan privais konsumen sesuai mandat PP PSTE. Dari kasus perusahaan Tokopedia memberikan pembelajaran bagi kominfo untuk meningkatkan pengawasannya seusai dengan pasal 1 angka 1 UU Perlindungan Konsumen untuk mendapatkan kepastian hukum dalam bertransaksi terutama pada perusahaan e-commerce. Selain itu diperlukan Lembaga seperti DPA yang berada pada Uni eropa dengan fungsi sebagai perantara antara konsumen Big Data dengan pelaku usaha yang mengakses data tersebut. Perusahaan dapat bekerja sama dengan Lembaga ICLC yang merupakan Lembaga independent dengan fungsi diseminasi serta advokasi cyber kepada seluruh konsumen.
References:
Novaria, Rachmawati; Mulyati, Awin; dan Pujianto, Agung. 2018. Pemanfaatan Big Data dan Perlingungan Privasi Konsumen di Era Ekonomi Digital. https://ojs.stiami.ac.id/index.php/bijak/article/view/201
Joestiawan, Michael Wibowo. 2021. Perlingungan Privasi Konsumen Terhadap Pemanfaatan Big Data. https://ojs.unud.ac.id/index.php/Kerthanegara/article/download/73375/40971