Mengenal tentang Digital Sharing Economy di Indonesia
The digital sharing economy memberikan kesempatan untuk memproduksi dan memasarkan produk dan jasa dengan cara yang baru, bergerak dari model bisnis yang berbasis pasar tradisional ke model bisnis yang dimana kerja sama adalah hal yang normal [1]. Perkembangan sharing economy terjadi sangat cepat dalam beberapa tahun terakhir, terutama di Indonesia, Hal ini dibuktikan dengan berbagai jenis platform sharing economy yang dikembangkan di Indonesia yang mana banyak aplikasi yang di kembangkan tapi hanya sedikit yang berhasil sukses, contohnya adalah Tokopedia dan gojek, sharing economy merupakan salah satu istilah untuk menyebut model bisnis berbasis platform, istilah lainnya adalah collaborative consumption, collaborative economy, on-demand economy, peer to peer economy, zero marginal cost economy, dan crowd-based capitalism. Istilah ini digunakan untuk menggambarkan kegiatan ekonomi yang terjadi antara produsen, platform perantara dan pengguna secara online [2].
Sharing economy merupakan konsep yang masih belum stabil tapi mampu untuk terus berkembang [2], tapi Inti yang paling penting dari adanya konsep sharing economy adalah agar seluruh anggota di dalamnya bisa saling berbagi. Bisnis yang dijalankan dengan konsep ini harus mempunyai tingkat kepercayaan dan juga reputasi yang tinggi. Selain itu juga diperlukan suatu legalitas dan juga transparansi yang tinggi [3].
Agar bisa bersaing dengan menanamkan konsep ini, maka dibutuhkan 3 konsep utama, yakni real sharing, gift sharing, dan juga pseudo sharing.
- Real sharing adalah suatu konsep bagi platform untuk bisa memberikan berbagai kemudahan pada setiap penggunanya untuk bisa memberikan kontribusi dan juga membagikan pengetahuan secara sukarela [3].
- Gift sharing adalah suatu konsep yang dibutuhkan untuk bisa membagikan produk ataupun layanan agar nantinya orang lain bisa membalasnya di masa depan [3], contohnya website open-source yang memudahkan programmer untuk melakukan coding secara gratis.
- Pseudo sharing adalah suatu metode yang sangat sesuai untuk bisa merangkum sharing economy yang saat ini tengah terjadi [3].
konsep sharing economy akan memungkinkan setiap individu untuk bisa menjadi pihak produsen dan konsumen pada saat yang bersamaan, dan hal ini dapat mengubah dunia bisnis. Internet dijadikan sebagai suatu media yang baik untuk bisa menerapkan konsep ini [3].
Kelebihan utama dari adanya sharing economy adalah mampu memberikan pengaruh yang positif pada masyarakat luas karena melakukan transaksi dengan dunia digital yang mana dapat membantu segala urusan bisa menjadi lebih mudah [3].
kekurangan dari sharing economy ini adalah model ekonomi yang berdasarkan teknologi pasti akan selalu berbenturan dengan regulasi pemerintah misalnya, adanya pajak, izin, dll, sering yang dapat menimbulkan kericuhan yang berujung pada demo masal [3].
Jadi kesimpulan yang telah didapatkan dari digital sharing economy adalah sharing ekonomi merupakan model bisnis yang berbasis platform dan memanfaatkan Kerjasama untuk memperluas kepercayaan dan reputasi bisnis.
Citation
[1] F. Perini, G. Schwarten, and L. Comolli, “The Power of Sharing: Exploring the Digital Sharing Economy at the Base of the Pyramid,” NESsT, no. May 2013, [Online]. Available: https://www.academia.edu/4536978/The_Power_of_Sharing_Exploring_the_Digital_Sharing_Economy_at_the_Base_of_the_Pyramid.
[2] “Model Platform Sharing Economy di Indonesia Study Kasus: Unicorn Lokal Prayogi R. Saputra,” 2009.
[3] https://accurate.id/ekonomi-keuangan/sharing-economy/