KKP siapkan sistem informasi untuk penataan kabel dan pipa bawah laut
JAKARTA (IndoTelko) – Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) meluncurkan sistem informasi penataan ruang laut guna mendukung pelaksanaan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2021 (Kepmen KP 14 Tahun 2021) tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut.
“Sistem yang diluncurkan Menteri Trenggono ini merupakan pelayanan data penataan ruang laut yang dapat diakses secara daring dan realtime dalam Sistem Informasi Penataan Ruang Laut. Hal tersebut merupakan wujud keseriusan dan kesiapan KKP dalam melayani pelaku usaha penyelenggara pipa dan kabel bawah laut,” terang Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, TB Haeru Rahayu di Jakarta.
Sistem informasi yang terintegrasi dengan Satu Peta KKP tersebut memuat informasi geografis terkait penataan ruang laut, termasuk 43 segmen alur pipa bawah laut dan 217 segmen alur kabel bawah laut serta 4 lokasi landing station yaitu di Batam, Kupang, Manado, dan Jayapura sebagaimana ditetapkan dalam Kepmen KP 14 Tahun 2021.
“Selain alur pipa dan kabel bawah laut, Sistem Informasi Penataan Ruang Laut juga memuat Kadaster Laut yang berisikan data spasial dan data atribut kegiatan pemanfaatan ruang laut yang telah diberikan Izin Lokasi dan Penetapan Lokasi oleh Menteri Kelautan dan Perikanan,” jelas Tebe.
Sistem informasi penataan ruang laut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan kebijakan penataan ruang laut termasuk penyelenggaraan alur pipa dan/atau kabel bawah laut serta menunjang penciptaan iklim berusaha melalui sistem perizinan berusaha di ruang laut yang modern, terintegrasi, efisien, dan cepat.(wn)
- Opini berita
Sistem informasi yang akan diterapkan oleh menteri KKP ini sangat bagus, karena sudah saatnya laut Indonesia memiliki data-data untuk pemanfaatan ruang laut, batas wilayah, dan data spasial yang berguna untuk kesejahteraan Indonesia karena hampir 60% luas Indonesia adalah lautan.
- Kesimpulan
Sistem informasi sangat dibutuhkan untuk penataan dan memantau alur pipa dan kabel bawat laut, sehingga sewaktu-waktu jika terjadi kerusakan makan sistem informasi dapat memberikan data yang akurat dan real time. Sehingga terjadi modernisasi, efisiensi dan cepat di bawah pemerintahan Indonesia dan tidak bergantung pada konsultan luar negeri.