School of Information Systems

Aset Sewa Guna Usaha

Aset Sewa Guna Usaha (Assets Under Capital Lease)

Dari sisi penyewa (lessee), menurut IFRS (IAS 17), suatu transaksi sewa bisa jadi diakui sebagai:

  • Finance lease
  • Operating Lease

Pihak penyewa (Lesse) mengakui suatu sewa sebagai FINANCE LEASE (sewa pembiayaan) apabila sebagian besar risiko dan manfaat atas aset yang disewa berpindah tangan ke dirinya (dari yang menyewakan).

Risiko dan manfaat suatu aset persewaan dikatakan berpindah-tangan dari pihak yang menyewakan ke si penyewa apabila kriteria berikut ini terpenuhi:

  • Sewa memindahtangankan kepemilikan aset (dari pihak yang menyewakan ke si penyewa), di akhir termin sewa.
  • Perjanjian sewa mengandung kalusul yang memberi opsi bagi si penyewa untuk membeli aset yang dipersewakan (bargain purchase option)—dengan harga dibawah nilai wajar aset pada saat opsi dikaji—dan harus ada kepastian bahwa pengkajian bisa dilakukan.
  • Panjangnya masa sewa bisa jadi tidak melebihi umur ekonomis aset yang dipersewakan.
  • Nilai kini (present value), di masa insepsi (masa jatuh tempo sewa pertama), pembayaran minimum sewa setidaknya sama dengan sebagian besar nilai wajar aset yang dipersewakan. Sedangkan kredit pajak yang sesungguhnya untuk pihak yang menyewakan MUNGKIN atau MUNGKIN TIDAK berpindah ke penyewa.
  • Aset yang dipersewakan memiliki karakteristik (atau keadaan) sedemikian rupa, sehingga penyewa dapat menggunakan aset tersebut tanpa perlu melakukan modifikasi yang signifikan.

IFRS (IAS 17) juga memberikan panduan berikut ini untuk menentukan apakah suatu sewa diakui sebagai finance lease atau tidak :

  • Apabila pihak penyewa menanggung kerugian pihak yang menyewakan, dalam hal si penyewa membatalkan perjanjian sewa.
  • Laba atau Rugi akibat fluktuasi yang terjadi pada nilai wajar aset dinikmati atau ditanggung oleh si penyewa.
  • Penyewa memiliki kemampuan untuk melanjutkan sewa sebagai tambahan sewa yang nilainya lebih rendah jika dibandingkan dengan nilai pasar sewa, secara substansial (bargain renewal option).

Apabila suatu transaksi sewa memenuhi salah satu kriteria tersebut, maka harus diakui sebagai finance lease, menurut IFRS. Atas transaksi sewa yang masuk kelompok finance lease, si penyewa (lessee) harus mengakui aset sewa di Neraca (kelompok aset), dan mengakui liabilitas sewa atas aset persewaan di sisi lainnya (liabilitas) sebasar kurang dari:

  • Nilai wajar (fair value) aset yang disewa, pada saat insepsi (masa sewa tahap pertama), setelah dikurangi kredit pajak pihak yang menyewakan (lessor); atau
  • Nilai kini (present value) dari pembayaran sewa minimum.

Selanjutnya, aset sewa diamortisasikan sepanjang umur ekonomis sewa. Dan, bila timbul bunga, maka diakui sebagai biaya bunga di Laporan Laba/Rugi.

Apabila suatu transaksi sewa tidak memenuhi salah satu kriteria ‘finance lease’ di atas, maka penyewa diijinkan untuk mengakuinya sebagai ‘OPERATING LEASE’. Dalam hal ini, penyewa mengakui setiap pembayaran sewa sebagai biaya sewa di Laporan Laba/Rugi, dan tidak ada pengakuan aset maupun liabilitas di Neraca.

Catatan: Jika ada fulktuasi besaran nilai sewa atau waktu pembayaran, IFRS memandatkan agar si penyewa membebankan nilai sewa secara merata dari periode-ke-periode—yang mungkin akan mneimbulkan perbedaan antara nominal biaya sewa dengan pembayaran. Pun demikian, apabila perbedaan yang timbul cukup substansial, maka pengakuan biaya boleh tidak merata.

I Gusti Made Karmawan