Fungsi Akun
Fungsi “Akun”
Dalam konteks akuntansi “akun” memiliki fungsi sebagai berikut:
- Sebagai penampung transaksi keuangan yang disusun secara kronologis berdasarkan tanggal transaksi (telah terklarifikasi). Misalnya : Akun “Kas” – Penampung transaksi-transkasi dalam bentuk kas (tunai), Akun “Penjualan” – Penampung transaksi-transaksi Penjualan.
- Sebagai representasi atau perwakilan dari suatu kelompok transaksi. Misalnya: akun “piutang dagang” adalah wakil dari transasksi-transaksi piutang dagang yang jumlahnya mungkin puluhan, ratusan atau bahkan ribuan.
Kelompok (Kategori) “Akun”
Akun-akun tersebar dalam Laporan Posisi Keuangan (Neraca) dan Laporan Laba Rugi, sehingga secara keseluruhan akun-akun dibagi menjadi 2 kelompok besar, yaitu:
Akun Permanen (Permanent Accounts) – Adalah kelompok akun yang nilai saldonya bersifat permanen alias TETAP, dalam pengertian: nilai saldo akun kelompok ini selalu tersedia, tidak pernah ditutup, selama perusahaan beroperasi. Akun permanen juga sering disebut “akun RIIL” (real account). Masuk dalam kelompok akun permanent atau akun riil adalah akun-akun yang disajikan dalam Laporan Posisi Keuangan alias Neraca. Akun-akun dalam kelompok ini TIDAK PERNAH DITUTUP. Nilai saldo kelompok akun ini terus diroll alias dilanjutkan diperiode-periode berikutnya. Teknisnya, saldo akhir di suatu periode akan menjadi saldo awal di periode berikutnya. Kelompok akun ini kemudian dibagi menjadi beberapa sub-kelompok, yaitu:
- Sub-Kelompok “Aset Lancar” (Current Assets) – Sesuai penjelasan IAS 1 dan PSAK 1, Aset Lancar adalah aset (kekayaan perusahaan) dalam bentuk kas atau setara kas untuk menyelesaikan Liabilitas (utang/laibilitas) sekurang-kurangnya 12 bulan setelah periode pelaporan; ATAU dapat direalisasikan dalam jangka waktu 12 bulan dari tanggal laporan posisi keuangan; ATAU dapat direalisasikan dalam “siklus operasi normal” perusahaan; ATAU dimiliki untuk maksud diperdagangkan. Masuk dalam sub-kelompok ini adalah akun-akun yang diberi nama:
- Kas Kecil – Aset berupa kas atau uang tunai yang disimpan secara fisik di dalam perusahaan (selain check)
- Bank – Aset berupa kas yang ada di bank baik dalam bentuk tabungan maupun giro
- Investasi Jangka Pendek – Aset berupa efek ekuitas dan ekuitas sekuritas yang diperdagangkan
- Piutang Usaha – Aset berupa tagihan kepada pelanggan yang timbul dari operasional normal perusahaan, termasuk: piutang pada pelanggan, piutang pada perusahaan afiliasi, piutang pada karywan (staf, manager, eksekutif).
- Persediaan – Aset tersimpan, entah untuk digunakan sendiri (misal: bahan baku, barang dalam proses) atau untuk dijual ke pihak lain (misal: persediaan barang jadi).
- Pajak Dibayar Dimuka – Merupakan pembayaran dimuka kepada kas negara atas pajak-pajak perusahaan atau pajak yang dipotong/dipungut oleh pihak ketiga, dimana atas pembayaran tersebut akan diperhitungkan dengan pajak penghasilan badan pada akhir tahun, kecuali atas pembayaran pph pasal 21 (untuk pajak penghasilan) dan di akhir bulan (untuk pajak pertambahan nilai)
- Biaya Dibayar Dimuka – Aset yang timbul akibat pembayaran dimuka untuk biaya yang manfaatnya tidak habis terpakai dalam satu periode, Misalnya: sewa dibayar dimuka, asuransi dibayar dimuka, dan aset pajak tangguhan jangka pendek.
- Sub-Kelompok “Aset Tak Lancar” (Non-Current Assets) – Aset tak lancar adalah aset (kekayaan perusahaan) yang tidak memenuhi kriteria yang disebutkan dalam kelompok “aset lancar” di atas. Masuk dalam sub-kelompok ini adalah akun-akun adalah :
o Piutang kepada Pihak Berelasi -Lain lain – Merupakan piutang yang timbul sebagai akibat dari transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa, selain untuk akun yang telah ditentukan penyajiannya pada Kas dan Setara Kas, Investasi Jangka Pendek dan Piutang Usaha.
o Investasi Pada Perusahaan Asosiasi – Merupakan aktiva yang digunakan perusahaan untuk pertumbuhan kekayaan (accreation of wealth) melalui penanaman dana secara permanent pada perusahaan lain, umumnya dengan tujuan untuk mengawasi, memelihara hubungan, mengendalikan perusahaan dan memperoleh deviden. Investasi pada perusahaan asosiasi yang dimaksudkan untuk dimiliki oleh perusahaan dalam jangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.
- Investasi Jangka Panjang Lainnya – Merupakan investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki oleh perusahaan dalam jangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan. Investasi ini dapat berbentuk investasi dalam efek hutang dan efek ekuitas, investasi dalam properti dan investasi lainnya.
- Aktiva Pajak Tangguhan – Merupakan jumlah PPh yang diperkirakan akan terpulihkan (recoverable) pada periode mendatang yang disebabkan oleh
(a) Selisih perhitungan antara laba rugi komersial dengan laba rugi fiscal (time differences) yang boleh dikurangkan.
(b) Sisa kompensasi “kerugian konsekuensi pajak” dimana dari saldo rugi fiskal yang dapat dikompensasi diakui sebagai aset pajak tangguhan apabila besar kemungkinan bahwa laba fiskal pada masa yang akan datang memadai untuk dikompensasi.
- Property Investasi – Aset berupa property (tanah, bangunan/gedung) yang diperoleh bukan untuk digunakan dalam operasional perusahaan secara normal, melainkan untuk mendapat
- Aset Tetap – Aset tetap adalah “aset berwujud” yang diperoleh dalam bentuk siap pakai, baik melalui pembelian maupun dibangun lebih dahulu, yang digunakan dalam kegiatan usaha perusahaan serta tidak dimaksudkan untuk dijual dalam rangka kegiatan normal perusahaan dan mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun
- Aset Tak Berwujud – Aset tak lancar yang tidak memiliki wujud fisik akan tetapi diharapkan akan mendatangkan manfaat baik di masa kini maupun di masa yang akan datang. Misalnya: goodwill, merk, patent, copyright dan biaya organisasional, perijinan.
- Aset Dalam Penyelesaian – Merupakan Aset yang masih dalam proses pembangunan dan belum siap untuk digunakan, serta dimaksudkan untuk dipergunakan oleh perusahaan dalam kegiatan usahanya. Aset ini dicatat sebesar biaya yang telah dikeluarkan. Dalam hal proses pembangunan Aset tersebut terhenti dan tidak mungkin dilanjutkan, maka harus dikeluarkan dari komponen Aset tetap.
- Aktiva Lain-lain – Aset yang tidak memenuhi kriteria lancar tetapi tidak bisa digolongkan kedalam akun aset tak lancar yang telah disebutkan di atas.