Tax In Management Accounting
Manajemen perpajakan secara umum dapat didefinisikan sebagai usaha menyeluruh yang diupayakan oleh wajib pajak agar segala hal yang berkaitan dengan perpajakan dapat dikelola dengan efektif, efisien, dan ekonomis. Artinya, metode ini merupakan proses untuk meminimalisir beban pajak namun tetap berada pada jalurnya, yakni sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Biasanya, metode ini dilakukan secara rutin atau reguler karena transaksi yang dilakukan berulang atau selalu terjadi di sebuah perusahaan guna mengelola dengan baik urusan perpajakannya. Sederhananya, akuntansi pajak bertugas menangani, mencatat, meng-kalkulasi dan menganalisa serta membuat strategi pajak berkaitan dengan kejadian/transaksi ekonomi perusahaan. Laporan akuntansi pajak disusun serta disajikan dengan berdasar pada peraturan perpajakan yang berlaku walaupun ada ketidak cocokan aturan antara akuntansi pajak dengan pedoman laporan keuangan.
Tujuan akhir yang ingin dicapai dari adanya sistem ini adalah guna mengoptimalisasi dan/atau meminimalkan beban pajak yang bisa dicapai namun tidak hanya dengan melakukan suatu perencanaan yang matang, tapi juga dengan melewati beberapa tahap seperti, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan yang baik dan terkendali. Pada dasarnya tidak berbeda jauh dengan tujuan dari manajemen keuangan. Intinya, manajemen perpajakan bukan untuk mengelak membayar pajak, akan tetapi untuk mengatur sehingga pajak yang dibayarkan tidak lebih dari jumlah yang seharusnya. Selain itu, tujuan lainnya adalah untuk meminimalisir risiko utang pajak yang bisa saja timbul dalam suatu transaksi yang rutin. Manajemen perpajakan memiliki beberapa fungsi penting dalam urusan perpajakan perusahaan/badan, yakni:
- Berfungsi untuk melakukan perencanaan pajak.
- Berfungsi dalam pengorganisasian pajak.
- Berfungsi dalam pelaksanaan pajak.
- Berfungsi untuk pengawasan pajak.
Syarat Manajemen Perpajakan yang Baik Dalam melakukan manajemen perpajakan, terdapat 3 syarat yang perlu DIlakukan. Berikut ini syarat-syarat yang dimaksud: Tidak bertentangan atau melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku, Dalam konteks bisnis, syaratnya harus masuk akal karena manajemen perpajakan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari corporate global strategy, Harus didukung dengan bukti-bukti yang memadai, baik dari segi pencatatan akuntansinya, maupun dari segi hukum.
Dalam melakukan manajemen perpajakan, perusahaan paling tidak melakukan beberapa teknik yang secara umum dilakukan oleh perusahaan kebanyakan. Nah, berikut ini teknik-teknik yang bisa dilakukan: Membuat rekonsiliasi data akuntansi, misalnya beban pegawai vs nilai penghasilan SPT PPh Pasal 21, pendapatan penjualan vs SPT Masa PPN. Mengontrol dokumentasi guna mendukung transaksi yang terjadi, seperti surat perintah kerja (kontrak kerja), akta notaris, dan perjanjian jual dan beli. Membuat sistem administrasi keuangan untuk memastikan penghitungan dan pembayaran pajak dengan tepat. Membuat sistem arsip laporan dan korespondensi pajak yang teratur dan terkontrol dengan baik. Melakukan manajemen atas tax audit.