Model Bisnis E-Commerce dan Marketplace
Model Bisnis yang dimiliki perusahaan marketplace berbeda dari model bisnis dari ritel online. Dalam bisnis model yang ada pada ritel e-commerce, pemilik media atau platform bergerak sebagai pedagang sekaligus pemilik barang. Sedangkan dalam bisnis model marketplace, pemiliki media atau platform hanya sebagai penyedia fasilitas untuk transaksi antara penjual dan pembeli. Di Indonesia sendiri, terdapat dua model bisnis dari marketplace:
- Cross Border Marketplace
Model bisnis ini menjadi fasilitator pedagang dari luar negeri untuk berjualan dan bertransaksi secara langsung dengan pelanggan dalam negeri. Barang akan di kirim langsung dari negeri asal ke Indonesia.
- Domestic Marketplace
Model bisnis ini sepenuhnya beroperasi dan menjadi fasilitator antara pedagang dan pembeli di Indonesia.
Menurut CEO Tokopedia, William Tanuwijaya menjelaskan bahwa Tokopedia merupakan salah satu Domestic Marketplace dan semua transaksi terjadi oleh penjual dan pembeli di dalam negeri. Jika terdapat barang impor dari luar negeri, ia memastikan bahwa barang tersebut sudah melalui jalur bea dan cukai.
Di lain sisi, keuntungan menjadi dan memiliki bisnis model cross border marketplace yang bertransaksi dan berjualan di Indonesia adalah dapat dilakukannya tahapan splitting. Splitting merupakan proses impor barang terjadi secara langsung yang dilakukan oleh penjual dari luar negeri ke pembeli domestic. Jika tidak diregulasi dengan baik, maka proses splitting ini akan menjadi dampak buruk terhadap perkembangan marketplace di Indonesia.
Berdasarkan penelitian dari INDEF (Institute for Development of Economics and Finance), panasnya persaingan anatara Bisnis Model Cross Border dengan disebabkan salah satunya karena karakteristik konsumen digital Indonesia yang sangat amat rasional terhadap harga atau biasa disebut sebagai Price Oriented Consumer. Sedangkan hal ini berbanding terbalik dengan karakteristik yang dimiliki oleh UMKM di Indonesia yang sangat menjunjung tinggi Labor Intensif atau biaya tenaga kerja lebih besar dibandingkan biaya lainnya. Jika hal seperti ini tidak diregulasi dengan baik maka dapat menjadi ancaman bagi produk-produk dalam Negeri.
Berdasarkan data yang dihimpun dari artikel yang dikeluar oleh DS Innovate, pada Kuartal 4 tahun 2020 terdapat empat kategori trend yang booming di Indonesia
- E-Grocery and Home
Tuntutan Q4 siap untuk bangkit didukung oleh kepercayaan yang lebih tinggi dari konsumen dalam membeli bahan makanan dari sumber online; pemain juga berinvestasi dalam kemampuan baru untuk meningkatkan permintaan.
- Beauty and Personal Care
Perawatan kecantikan dan pribadi diharapkan bekerja dengan baik setelah promosi dan impor baru dari China dan Korea; vertikal diharapkan pulih dengan baik.
- Electronics
Peluncuran produk baru, biasanya komputer, laptop, dan ponsel, untuk mengantisipasi penjualan di kuartal ini. Efek pasca kuncian juga diharapkan kuat dengan sebagian besar populasi yang kembali ke kantor.
- Fashion
Efek lockdown pasca diharapkan meningkatkan kategori di Q4; orang yang kembali ke kantor dan ruang publik lainnya ditambah dengan musim penjualan akan mendorong pertumbuhan
Referensi :
https://www.tagar.id/tak-diregulasi-dengan-baik-marketplace-crossborder-bisa-rugikan-umkm