School of Information Systems

MENGINTIP SAMPAH ELEKTRONIK DI NEGARA LAIN (Part 3)

MENGINTIP SAMPAH ELEKTRONIK DI NEGARA LAIN (Part 3)

Belajar dari Jepang

Pemilahan sampah diawali sejak keluar dari rumah, untuk mengurangi beban TPA. Pemerintah secara konsisten menjelaskan kepada masyarakat mengenai pentingnya memilah sampah sejak dari dapur. Setelah masyarakat diberikan ilmu tentang pemilahan sampah, maka setahap demi setahap jumlah sampah mulai menurun. Kesadaran, gotong royong dan kerjasama yang baik antarwaga, pemerintah dan segenap elemen masyarakat menjadikan pengolahan sampah di Jepang dapat berjalan lancar. Peran lembaga pendidikan dalam pengelolaan sampah di Jepang juga sangat penting sekali. Salah satu fungsi lembaga pendidikan dalam hal pengelolaan sampah adalah menyadarkan generasi muda Jepang tentang etika, bahaya dan efek buruk sampah melalui jalur pendidikan sejak dini (Zulkifli, 2013).

Perusahaan-perusahaandi Jepang memiliki peran yang sangat besar, baik dalam pengelolaan sampah di dalam perusahaan maupun lingkungan sekitarnya. Sampah di dalam perusahaan diatur sangat ketat dalam proses pemisahannya. Dalam kondisi tertentu, misalnya menyangkut sampah jenis khusus, perusahaan menggandeng perusahaan pengelola sampah secara khusus. Perusahaan juga tidak ketinggalan berperan serta dalam pemeliharaan lingkungan melalui program gomi zero (nol sampah) secara berkala. Semua karyawan wajib ikut, tanpa terkecuali. Aktivitas gomi zero ini diabadikan, kemudian di tempel di papan pengumuman agar semangatnya tidak pernah luntur (Zulkifli, 2013).

Jepang mengatur kebijakan tentang sampah elektronik dalam 2 (dua) peraturan. Peraturan yang pertama adalah Law for the Promotion of Effective Utilization of Resources (LPEUR) tahun 1998 yang berfokus pada langkah-langkah peningkatan daur ulang dan minimisasi sampah elektonik. Peraturan yang kedua adalah Law for the Recycling of Specified Kinds of Home Appliances (LRHA) tahun 2000 yang membebankan kewajiban-kewajiban tertentu yang terkait dalam daur ulang sampah elektronik yang berlaku untuk manufaktur dan konsumen. LPEUR mengatur pengelolaan jenis sampah elektronik berupa Personal Computer (PC) dan baterai sekunder ukuran kecil yang didesain sebagai produk yang dapat didaur ulang, sedangkan LRHA mengatur pengelolaan jenis sampah elektronik berupa televisi, lemari es, mesin cuci, dan air conditioning (AC)(Nindyapuspa dan Trihadiningrum, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS).

Belajar dari Swiss

Swiss merupakan negara pertama di dunia yang memiliki peraturan mengenai pengelolaan sampah elektronik. Secara legal, pengelolaan sampah elektronik diperkenalkan tahun 1998 oleh Swiss Federal Office for the Environment (FOEN), dengan membuat kebijakan Ordinance on “The Return, the Taking Back and the Disposal of Electrical and Electronic Equipment (ORDEE).Sebelum kebijakan ORDEE dibentuk, pengelolaan sampah elektronik telah dilakukan oleh organisasi industri yang bertanggungjawab untuk membiayai, mengumpulkan, dan mendaur ulang sampah elektronik yang diproduksi (Nindyapuspa dan Trihadiningrum, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS).

Ada 4 (empat) organisasi yang menangani sampah elektronik di Swiss, yaitu: (1) The Swiss Association for Information, Communication and Organizational Technology (SWICO) yang mengelola limbah elektronik “cokelat”, seperti: komputer, televisi, dan radio (Gaidajis, 2010), (2) Stiftung Entsorgung Schweiz System (S.EN.S) yang mengelola limbah elektronik “putih”, seperti: mesin cuci, lemari es, dan oven (Gaidajis, 2010), (3) Swiss Light Recycling Foundation (SLRS), yang mengelola limbah elektronik jenis lampu (Khetriwal, 2009), dan (4) Stakeholder Organisation for Battery Disposal (INOBAT), yang mengelola limbah elektronik jenis baterai (Nindyapuspa dan Trihadiningrum, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS).

Daftar Pustaka

  • “Fakta – Limbah Elektronik (“E-Waste”) di Indonesia”. Didapat dari: http://www.antaranews.com/berita/49095/fakta–limbah-elektronik-e-waste-di-indonesia
  • “Meninjau Penanganan Sampah di Malaysia”. Didapat dari: http://pram70.blogspot.co.id/2006/09/meninjau-penanganan-sampah-di-malaysia_02.html
  • “Sampah Elektronik India Meningkat Seiring Ledakan Ekonomi”. Didapat dari: http://www.antaranews.com/berita/62586/sampah-elektronik-india-meningkat-seiring-ledakan-ekonomi
  • “Sampah Elektronik bisa menjadi Bom Waktu”. Didapat dari: http://www.radioaustralia.net.au/indonesian/2013-09-18/sampah-elektronik-bisa-menjadi-bom-waktu/1192360
  • Chandrataruna, Muhammad dan Ngazis, Amal Nur. 2013. “Ini Negara Penyumbang Sampah Elektronik Terbesar”. Didapat dari: http://teknologi.news.viva.co.id/news/read/466986-ini-negara-penyumbang-sampah-elektronik-terbesar
  • Ertina, Nila. 2014. “Malaysia belajar pengolahan sampah ke Palembang”. Didapat dari: http://www.antarasumsel.com/berita/288914/malaysia-belajar-pengolahan-sampah-ke-palembang
  • Nathania, Lila. 2016. “Swedia, Negara yang Telah Berhasil Mendaur Ulang 99% Sampahnya”. Didapat dari: http://intisari-online.com/read/swedia-negara-yang-telah-berhasil-mendaur-ulang-99-sampahnya
  • Nindyapuspa, Ayu dan Trihadiningrum, Yulinah. “Kajian Tentang Pengelolaan Limbah Elektronik”. Didapat dari: http://digilib.its.ac.id/public/ITS-paper-29113-3309100017-Paper.pdf
  • Sancoko, Herry B. 2013. “Buang-buang Sampah di Sydney NSW, Australia”. Didapat dari: http://www.kompasiana.com/hsancoko/buang-buang-sampah-di-sydney-nsw-australia_552ca2056ea834741f8b459f
  • 2009. “India Dibanjiri 420.000 Ton Sampah Elektronik”. Didapat dari: http://techno.okezone.com/read/2009/10/28/56/270026/india-dibanjiri-420-000-ton-sampah-elektronik
  • Suharta, Daniel. 2010. “Pejabat Malaysia Saja Belajar Cara Mengelola Sampah di Jogja!”. Didapat dari: http://www.kompasiana.com/datasolusindo/pejabat-malaysia-saja-belajar-cara-mengelola-sampah-di-jogja_55002caba33311bb7450fe77
  • Zulkifli, Arif. 2013. “Belajar Mengelola Sampah Dari Jepang”. Didapat dari: http://informasi-lingkungan.blogspot.co.id/2013/06/belajar-mengelola-sampah-dari-jepang.html
Argogalih, S.E., M.M.