Metode penentuan Harga Pokok Penjualan
Metode Perhitungan dalam menentukan Harga Pokok Penjualan terdiri dari :
- Metode Fifo (First In First Out)
Metode First In First Out (FIFO) merupakan suatu metode yang digunakan untuk menetapkan besarnya harga pokok penjualan barang didasarkan atas asumsi bahwa harga pokok penjualan barang harus dibebankan pada pendapatan sesuai dengan urutan pembelian barang tersebut.
Jadi, persediaan akhir yang dianggap berasal dari pembelian barang paling akhir.
- Metode Lifo (Last In First Out)
Metode Last In First Out (LIFO) merupakan suatu metode untuk menghitung harga pokok penjualan barang dan persediaan akhir dari hasil melakukan stok opname pada akhir suatu periode.
Harga pokok penjualan dihitung dengan menggunakan harga barang yang masuk terakhir ke gudang dan dikeluarkan dahulu.
Dengan demikian barang yang masih belum terjual adalah barang dari persediaan awalnya.
- Metode Rata-rata (avarage)
Metode rata-rata merupakan suatu metode yang menghitung harga yang terdapat dalam penilaian persediaan yang didasari atas harga rata-rata barang yang sama dalam periode tertentu.
Metode rata-rata ini memiliki hubungan yang selaras dengan arus naik turunnya harga karena sebagai kompromi antara FIFO dan LIFO.
Perlakuan Pajak Atas Harga Pokok Penjualan
Pengertian Harga Pokok Penjualan menurut pajak
Perlakuan Pajak Atas Harga Pokok Penjualan diatur dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya.
Pengertian Harga Pokok Penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima.
Pada umumnya dalam jual beli harta, harga perolehan harta bagi pihak pembeli adalah harga yang sesungguhnya dibayar dan harga penjualan bagi pihak penjual adalah harga yang sesungguhnya diterima.
Termasuk dalam harga perolehan adalah harga beli dan biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh harta tersebut, seperti bea masuk, biaya pengangkutan dan biaya pemasangan.
Dalam hal jual beli yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(4) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya, maka bagi pihak pembeli nilai perolehannya adalah jumlah yang seharusnya dibayar dan bagi pihak penjual nilai penjualannya adalah jumlah yang seharusnya diterima.
Adanya hubungan istimewa antara pembeli dan penjual dapat menyebabkan harga perolehan menjadi lebih besar atau lebih kecil dibandingkan dengan jika jual beli tersebut tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.
Oleh karena itu dalam ketentuan ini diatur bahwa nilai perolehan atau nilai penjualan harta bagi pihak-pihak yang bersangkutan adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau yang seharusnya diterima.
Metode Perhitungan Harga Pokok Penjualan menurut pajak
Metode Perhitungan Harga Pokok Penjualan menurut pajak diatur dalam Pasal 10 ayat 6 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya.
Metode Perhitungan Harga Pokok Penjualan menurut pajak yaitu :
- Penilaian persediaan barang hanya boleh menggunakan harga perolehan.
- Penilaian pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok hanya boleh dilakukan dengan cara :
- Metode Fifo (First In First Out).
- Metode Rata-rata (avarage)
- Sekali Wajib Pajak memilih salah satu cara penilaian pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok tersebut, maka untuk tahun-tahun selanjutnya harus digunakan cara yang sama.