Sigfox Build
Sigfox adalah operator jaringan global Prancis yang didirikan pada 2009 yang membangun jaringan nirkabel untuk menghubungkan objek berdaya rendah seperti meteran listrik dan jam tangan pintar, yang harus terus menerus menyala dan memancarkan sejumlah kecil data. Perusahaan penyedia solusi Internet of Things (IoT) yang berbasis di Prancis ini resmi beroperasi di Indonesia dengan menawarkan solusi IoT low power wide area (LPWA) atau listrik berdaya rendah. Kepala Eksekutif Sigfox Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan saat ini solusi IoT mulai populer di Indonesia tetapi masih berbasis seluler. Sigfox Indonesia merupakan perusahaan IoT berbasis non-seluler pertama di Indonesia. “Umumnya permasalahan penerapan IoT di Indonesia terkait empat hal, standardisasi, interopabilitas, jangkauan terbatas dan struktur biaya yang tidak skalabel. Kami sebagai jaringan IoT independen terbesar di dunia, melihat kendala tersebut dapat dimitigasi dengan solusi yang disesuaikan,” katanya di Luwah Coffee, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Mei 2019.
Diketahui, IoT merupakan ekosistem antara ABCD. A adalah aplikasi, B – back end, C – connectivity dan D – device. Sedangkan Sigfox posisinya ada di C, kemudian kerja sama dengan D, lalu dengan A dan memiliki B di sistem agar ekosistem dapat berjalan. Setiap tahunnya perusahaan induk selalu membuka jaringan baru di setiap negara, dan tahun ini Indonesia menjadi negara ke 60 yang mereka sambangi. Layanan Sigfox sendiri banyak digunakan untuk solusi asset tracking, logistik dan utility.
Ketua Umum Asosiasi Internet of Things Indonesia (ASIOTI), Teguh Prasetya, mengatakan bahwa operator Internet of Things (IoT) di Indonesia, sudah bisa melakukan komersialisasi. Hal ini karena telah terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Izin Kelas.
“Dengan adanya ini, tentunya diharapkan bahwa operator IoT sudah bisa melakukan komersialisasi. Kalau kemarin kan sifatnya masih uji coba, kalau sekarang sudah bisa komersialisasi,” katanya.
Teguh juga mengumumkan bahwa hari ini telah ditetapkan regulasi dan peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Low Power Wide Area.
References