Risiko Penggunaan Fintech
Fintech saat ini memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan beragam transaksi keuangan. Dibalik kemudahan yang diberikan, tidak berarti fintech bebas dari risiko. Keuangan merupakan isu yang cukup sensitive dan maraknya beragam cybercrime dimana pengguna fintech harus lebih bijak dalam menyikapi kehadiaran fintech.
Berikut adalah risiko – risiko dalam fintech yang dijabarkan oleh OJK, yaitu:
- Risiko atas cybercrime
Risiko atas cybercrime merupakan risiko paling potensial dan perlu diberi atensi. Risiko ini ada karena keamanan data yang rentan terhadap beragam kejahatan didunia maya, seperti: penipuan, penyalahgunaan data klien, tanda tangan digital yang dapat dipalsukan.
- Risiko gagal bayar
Risiko gagal bayar merupakan hal yang cukup mengkhawatirkan bagi pengguna fintech yang menjalankan bisnis sebagai pembiayaan atau kredit.
- Risiko pencucian dana dan aksi terorisme
Dengan kehadiran fintech, pihak yang tidak bertanggungjawab lebih mudah dan caepat dalam melakukan transaksi keuangan untuk pencucian dana aksi pendanaan untuk terorisme.
Dari tiga risiko diatas, tidak hanya berpusat bagi pengguna fintech, namun juga pemilik fintech bahkan negara. Oleh karena itu, OJK (Otoritas Jasa keuangan) dan BI (Bank Indonesia) membuat regulasi dan solusi agar fintech tetap dapat berjalan dengan aman. Bank Indonesia juga telah menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi agar dapat melakukan transaksi. Syarat-syarat tersebut adalah
1) Harus memiliki institusi yang berada di Indonesia.
2) Segala jenis transaksi harus dilakukan dalam mata uang rupiah.
3) Segala dana harus ditempatkan di perbankan.
Sementara itu, OJK juga telah menerbitkan aturan melalui POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Langsung Berbasis Teknologi Informasi, membentuk Fintech Innovation Hub, bekerja sama dengan berbagai instansi dan aparat penegak hukum, dan lain-lain.
Sources:
https://www.digination.id/read/0141/kenali-risiko-penggunaan-fintech