School of Information Systems

Mengenal Perbedaan Fintech Syariah dan Fintech Konvensional

Fintech merupakan inovasi dalam bidang jasa keuangan dengan mengubah transaksi yang tadinya menggunakan uang kertas menjadi digital agar lebih efisien. Secara umum, fintech yang sering kali kita gunakan tergolong dalam fintech konvensial. Namun, selain fintech konvensial ternyata di Indonesia juga terdapat fintech syariah. Lantas apa perbedaan fintech syariah dan fintech konvensional?

Secara umum dari segi fungsi, fintech syariah dengan fintech konvensional tidak ada bedanya. Sebab, kedua jenis tersebut sama-sama ingin memberikan layanan dalam bidang keuangan. Perbedaan dari keduanya hanyalah akad pembiayaan saja dimana pada fintech syariah mengikuti aturan-aturan dari syariat islam. Ada tiga prinsip syariah yang harus dimiliki fintech ini yaitu tidak boleh maisir (bertaruh), gharar (ketidakpastian) dan riba (jumlah bunga melewati ketetapan). Walaupun menggunakan dasar syariah, rujukan dasar juga telah dibuat oleh Dewan Syariah Nasional terkait dengan keberadaan financial technology syariah ini. Dasarnya adalah MUI No.67/DSN-MUI/III/2008 yang mengatur tentang ketetapan apa saja yang harus diikuti lembaga teknologi keuangan terbaru di Indonesia tersebut. Terhitung hingga September 2018, baru ada 4 perusahaan teknologi keuangan syariah yang diresmikan oleh OJK.

Berikut ini adalah beberapa perbedaan antara fintech syariah dan konvensional:

  • Suku Bunga

Dalam pembiayaan konvensional, kredit yang diberikan kepada konsumen dibuat sebagai akad pinjaman sehingga nasabah nantinya memiliki kewajiban untuk mengembalikan pinjaman tersebut beserta bunga yang ditentukan oleh peminjam (fintech konvensional), tergantung pada besarnya pinjaman yang diambil.

Sedangkan pada pembiayaan keuangan syariah, dimana bunga merupakan hal yang tidak diperbolehkan karena dalam bunga terdapat unsur riba. Dalam pembiayaan syariah, tidak akan menjumpai kredit yang diberikan akad sebagai pinjaman melainkan dengan akad murabahah, ijarah wa iqtina, serta musyarakah mutanaqishah. Akad murabahah bisa diartikan sebagai akad jual beli penyelenggara atau fintech akan bertindak sebagai pembeli atas benda ataupun produk yang diinginkan nasabah. Kemudian akad ijarah wa iqtina merupakan akad sewa menyewa. Artinya fintech  bertindak untuk membeli benda yang diinginkan nasabah, selanjutnya fintech menyewakan benda tersebut kepada nasabah dalam kurun waktu tertentu. Sedangkan musyarakah mutanaqishah artinya baik fintech ataupun nasabah bersama-sama menaruh modal untuk sesuatu hal yang nantinya nasabah bisa membeli bagian dari fintech untuk memiliki benda tersebut sepenuhnya.

  • Resiko dan Cicilan

Ketika nasabah mengajukan pinjaman secara konvensional, nasabah akan menanggung sepenuhnya resiko ketika nasabah tidak memiliki kemampuan untuk membayar cicilannya. Hal ini berbeda dengan sistem pembiayaan dengan akad syariah kedua belah pihak baik Fintech ataupun nasabah akan menanggung resiko tersebut.

  • Ketersediaan Pinjaman

Pada pembiayaan syariah menggunakan penawaran produk untuk keperluan tertentu. Dalam hal ini tidak ada dalam pembiayaan keuangan konvensional seperti untuk pendidikan, haji dan umroh, ataupun lainnya.

Sources:

http://www.paper.id/blog/finansial-umkm/fintech-syariah-di-indonesia/

https://selular.id/2018/02/ini-perbedaan-fintech-syariah-dan-konvensional/

Siti Julianingsih Nurfitriyani