EKOLABEL
Ekolabel adalah logo/label pernyataan yang menunjukkan aspek lingkungan dan merupakan salah satu perangkat dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup. Ekolabel merupakan sarana penyampaian informasi yang akurat, verifiable dan tidak menyesatkan kepada konsumen mengenai aspek lingkungan dari suatu produk (barang atau jasa), komponen atau kemasannya (ISO 14020) (standardisasi.menlhk.go.id).
Penyampaian informasi berupa ekolabel dapat dinyatakan dalam suatu simbol, label atau keterangan pernyataan yang terdapat pada produk atau kemasannya, dapat juga disampaikan pada informasi produk, bulletin, iklan, publikasi, pemasaran baik melalui media cetak maupun internet. Informasi yang disampaikan haruslah lengkap dan akurat terkait dengan aspek lingkungan tertentu yang berhubungan dengan produk tersebut. Beberapa stakeholder yang dapat menyampaikan informasi tersebut, antara lain produsen, importer, distributor, pengusaha retail atau seluruh pihak yang dianggap memperoleh manfaat dari informasi tersebut (Rimantho, 2015, rimantho.blogspot.co.id).
Ekolabel merupakan label, tanda atau sertifikat pada suatu produk yang memberikan keterangan kepada konsumen bahwa produk tersebut dalam daur hidupnya menimbulkan dampak lingkungan negatif yang relatif lebih kecil dibandingkan dengan produk lain sejenis dengan tanpa bertanda ekolabel. Daur hidup produk mencakup perolehan bahan baku, proses pemuatan, pendistribusian, pemanfaatan, pembuangan serta pendaurulangan. Informasi ekolabel ini digunakan oleh pembeli atau calon pembeli dalam memilih produk yang diinginkan berdasarkan pertimbangan aspek lingkungan dan aspek lainnya. Di lain pihak, penyedia produk mengharapkan penerapan label lingkungan dapat mempengaruhi konsumen dalam pengambilan keputusan pembelian produk (menlh.go.id).
Sertifikasi Ekolabel Indonesia mempunyai visi dan misi, yakni perangkat efektif untuk melindungi fungsi lingkungan hidup, kepentingan masyarakat dan peningkatan efisiensi serta daya saing, kemudian diharapkan terwujudnya sinergi pengendalian dampak negatif sesuai dengan daur hidup produk dan mendorong permintaan dan pemberian terhadap produk ramah lingkungan (menlh.go.id).
Ekolabel dapat berfungsi untuk pemilihan produk-produk oleh konsumen yang lebih memilih dampak lingkungan lebih kecil dibanding produk lainnya yang sejenis. Di samping itu, inovasi industri yang berwawasan lingkungan dapat timbul dari adanya penerapan ekolabel oleh para stakeholder. Lebih lanjut, citra yang positif terhadap “brand” produk maupun perusahaan yang memproduksi atau mendistribusikan ke pasar dapat ditimbulkan dari penerapan ekolabel, sehingga dapat menjadi investasi bagi peningkatan daya saing perusahaan (Rimantho, 2015, rimantho.blogspot.co.id).
Sementara itu, ditinjau dari sudut pandang konsumen, ekolabel merupakan informasi mengenai dampak lingkungan dari produk yang akan digunakannya. Sehingga dengan demikian, masyarakat memiliki kesempatan untuk mengambil peran serta dalam penerapan ekolabel melalui cara penyampaian masukan bagi pemilihan kategori produk dan kriteria ekolabel. Di samping itu, ekolabel mampu mendorong tingkat kepedulian dan kesadaran konsumen bahwa dalam pengambilan keputusan dalam pemilihan jenis produk tidak hanya ditentukan oleh faktor harga dan kualitas saja, tetapi juga didasarkan pada faktor lainnya yaitu dampak lingkungannya. Indikator keberhasilan ekolabel dapat diketahui dari adanya tindakan perbaikan kualitas lingkungan yang terkait dengan kegiatan proses produksi yang didukung oleh seluruh komponen pelaku industrinya baik pengusaha, importir, distributor, pemerintah, masyarakat dan lain-lain (Rimantho, 2015, rimantho.blogspot.co.id).
(lanjut ke bagian 2)