TEKNOLOGI INFORMASI DAN PROMOSI PARIWISATA
Promosi pariwisata sangat berkaitan dengan kawasan wisata dan objek wisata. Menurut Middleton 1998, Lawson 1997, McIntyre 1993, Inskeep 1991, dan Gee 1989 kawasan pariwisata (tourist resort) adalah objek tujuan wisata yang menyediakan berbagai fasilitas, pelayanan dan aktivitas pariwisata secara terpadu dan berwawasan lingkungan, yang direncanakan dan dibangun dalam suatu area/tapak serta dikelola oleh suatu badan usaha tertentu. Dalam PP No.47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Indonesia mengatur kriteria, objek dan sasaran kepariwisataan, yang meliputi: 1. Kriteria kawasan budi daya untuk kawasan pariwisata; 2. Objek pengembangan resort/daerah wisata. dan 3. Sasaran pengembangan pariwisata daerah. Yang termasuk dalam kriteria pariwisata adalah kawasan yang secara teknis dapat digunakan untuk kegiatan pariwisata, serta tidak mengganggu kelestarian budaya, keindahan alam dan lingkungan.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa kawasan ini apabila digunakan untuk kegiatan pariwisata dapat memberikan manfaat: 1). Meningkatkan devisa dan mendayagunakan investasi; 2). Meningkatkan perkembangan pembangunan lintas sektoral dan sub sektor serta kegiatan ekonomi sekitarnya; 3). Tidak mengganggu fungsi lindung; 4). Tidak mengganggu upaya pelestarian sumber daya alam; 5). Meningkatkan pendapatan masyarakat; 6). Meningkatkan pendapatan nasional dan daerah; 7). Meningkatkan kesempatan kerja; 8). Melestarikan budaya; 9). Meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Agar diperoleh manfaat yang sebsesar-besarnya maka pemerintah perlu: Mempromosikan kekayaan alam dan budaya lokal, Menumbuhkan cinta tanah air (wisatawan nusantara), Meningkatkan hubungan antar bangsa (wisatawan mancanegara), Meningkatkan citra daerah, Mendorong pengembangan dan pembangunan daerah rural/remote area, Menciptakan usaha pariwisata yang berwawasan lingkungan, Meningkatkan kesempatan kerja dan berusaha Meningkatkan pendapatan masyarakat dan daerah. Tujuan dan sasaran pemerintah dalam membangun pariwisata, mengharuskan pemerintah melakukan berbagai macam usaha, termasuk pemanfaatan teknologi informasi. Kawasan dan objek-objek wisata perlu diinformasikan kepada msyarakat luas baik dalam maupun luar negeri, disertai dengan ketersediaan fasilitas-fasilitas pendukungnya. Kemampuan teknologi informasi dalam mendukung proses bisnis (business process) maupun layanan masyarakat perlu dicermati dalam mendukung kegaitan yang peling utama dalam program pariwisata yaitu promosi. Teknologi web sebagai salah satu teknologi informasi web menarik untuk dimanfaatkan guna mendukung efektifitas dan efisiensi kegiatan usaha sehari-hari, para pelaku usaha dibidang pariwisata. Web 3.0 juga memungkinkan dimanfaatkan dalam mendukung transaksi usaha bidang pariwisata disamping penyediaan informasi pariwisata. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menjamin legalitas transaksi elektronik, yang saat ini melekat erat dengan usaha bidang pariwisata global. Hal ini menunjukkan bahwa teknologi informasi berperan dan telah mendukung proses proses layanan publik termasuk bidang pariwisata. Saat ini terbukti website sudah digunakan sebagai media promosi produk wisata dan transaksi booking dan pembayarannya.
Namun demikian, pemanfaatan teknologi yang salah tidak akan membuat para pelaku saha pariwisata mendapat keuntungan, sebaliknya akan meningkatkan pengeluaran perusahaan. Pearlson dan Saunders dalam bukunya ”Strategic Managemnt of Information System” (2009, page 22), menyatakan bahwa ”Although IS can facilitate the movement and exchange of information, an information system that is inappropriate for a given operating environment can actually inhibit and confuse that same exchange”. Dari pernyataan ini dapat disimpulkan bahwa apabila pengembangan suatu sistem informasi disemua bidang, termasuk dibidang pariwisata, yang dilakukan tidak sesuai dengan kebutuhan dan juga tidak memperhatikan perubahan lingkungan system, maka biaya yang dikeluarkan tidak akan sebanding dengan hasil yang didapat, baik langsung maupun tidak langsung. Oleh karenanya, pemanfaatan teknologi web dibidang pariwisata, juga perlu memperhatikan kebutuhan data dan informasi bagi para stakeholder usaha pariwisata, seperti yang tersirat dalam PP No. 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, serta karakteristik dari data dan informasi pariwisata yang diperlukan serta karakterisris layanan yang diinginkan termasuk dalam mendukung promosi pariwisata.