Pertimbangan Nonfinansial yang Mempengaruhi Merger dan Akuisisi
Salah satu penyebab terjadinya merger dan akuisisi antara lain adalah karena adanya deregulasi, persaingan usaha, memperluas ukuran perusahaan dan persaingan ekonomi hingga global, meningkatkan teknologi yang dimiliki suatu perusahaan dan keinginan perusahaan untuk mengalihkan bisnisnya ke bisnis baru.
Konflik budaya adalah penyebab utama kegagalan merger & akuisisi, dan lemahnya komunikasi merupakan penyebab utama dari konflit tersebut.
- Meningkatkan skala ekonomi (economies of scale) → penggunaan sumberdaya yang ada menjadi semakin ekonomis, yang pada gilirannya profitabilitas perbankan meningkat.
- Meningkatkan efisiensi dengan kemungkinan menutup cabank bank yang saling berdekatan dan menghilangkan duplikasi lainnya.
Banyak alasan dilakukan merger dan akuisisi diantaranya untuk meningkatkan kekuatan pasar, mengatasi hambatan untuk masuk dalam satu perusahaan, menghambat biaya dan mengurangi resiko pengembangan produk, menambah kompetisi yang berlebihan.
Terdapat dua motif yang mendasari perusahaan melakukan aksi akuisisi, yaitu motif ekonomi dan motif non-ekonomi.
Akuisisi yang dilakukan bank menimbulkan efek negatif untuk jangka pendek dalam hal penghasilannya karena bank pengakuisisi harus membayar sejumlah premi tertentu kepada bank target.
RETURN ON INVESTMENT
Pendekaan ini menyoroti pembelian saham bank sebagai sebuah investasi dan membandingkan nilai sekarang (present value) ekuitas dari pemegang saham yang telah didiskon dengan tingkat penghasilan bank target dengan nilai ekuitas sekarang. Harapan ekuitas pemegang saham ditentukan dengan memperkirakan return on eauity selama paling tidak sepuluh tahun.
MENILAI PENDAPATAN MENDATANG
Nilai dari setiap investasi adalah nilai sekarang (present value) dari seluruh keuntungan ekonomis masa yang akan datang (cash earnings) yang akan diperoleh investor di masa mendatang.
Pertimbangan Nonfinansial yang Mempengaruhi Merger dan Akuisisi Masalah ego dari masing-masing manajer bank yang terlibat dalam merger atau akuisisi, dapat menjadi masalah yang menghambat terlaksananya merger atau akuisisi. Walaupun ada anggapan merger of equals (dimana dua bank dapat dibandingkan dalam skala, yang satu umumnya mendapat manfaat atas ”biaya” yang lain), masalah ego ini perlu dibicarakan. Pada dasarnya pembeli (acquirer) ingin untuk:
– Menghindari kesulitan-kesulitan keuangan dan operasional pascamerger
– Mempertahankan karyawan terbaik dari bank yang diakuisisi
– Mempertahankan nasabah terbaik yang dimiliki bank yang diakuisisi
– Mempertahankan aspek-aspek budaya yang menguntungkan dari bank yang diakuisisi
Dampak apa yang diperoleh perusahaan yang melakukan merger dan akuisisi?
Dampak kinerja keuangan perusahaan melakukan merger dan akuisisi dalam jangka pendek adalah diharapkan dapat membantu perusahaan yang menginginkan pertumbuhan yang cepat, baik ukuran, pasar saham, maupun diversifikasi usaha serta dapat mengurangi perusahaan pesaing atau mengurangi persaingan.
Perilaku perusahaan dalam melakukan merger sangat riskan terhadap terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, karena tindakan tersebut dapat mempengaruhi persaingan pasar dikarenakan jika kekuatan pasar suatu perusahaan semakin besar makan hal tersebut dapat mengancam pebisnis kecil.
Salah satu strategi yang dapat diterapkan perusahaan untuk mengembangkan usaha adalah dengan melakukan merger dan akuisisi.
Kegiatan merger dan akuisisi seperti apa yang dilarang di Indonesia?
Apakah Merger dan Akuisisi dilarang oleh hukum persaingan usaha di Indonesia? Pelaku usaha dilarang melakukan penggabungan atau peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham perusahaan lain apabila tindakan tersebut mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.