Otomatisasi di Bisnis Franchise
Penggunaan tekhnologi di dalam bisnis franchise menjadi hal yang wajar saat ini dan dilakukan harus menguntungkan pihak franchisor (pemilik bisnis dan merek) dan franchisee (pembeli bisnis dan merek). Bukan hanya pemilik bisnis franchise (franchisor) yang dapat mengambil keuntungan, namun juga fihak frachisee (investor) juga harus mendapat keuntungan. Otomatisasi dengan menggunakan aplikasi komputer atau website akan memberikan kemudahaan, efisiensi dan efektifitas dalam menjalankan bisnis frachise bagi kedua pihak (franchisor dan frachisee) dan juga pihak pelanggan. Dengan menggunakan teknologi, seluruh catatan kegiatan atau proses bisnis dapat disimpan dan dilihat serta dapat dilakukan proses pengawasan dan pengambilan keputusan. Termasuk di dalamnya adalah dapat melakukan monitoring di seluruh cabang-cabang secara real time selama ada internet yang memadai.
Penggunaan Point of Sales (POS) yang sederhana saja dapat meningkatkan kualitas layanan dan kepuasan pelanggan. Belum lagi ditambah dengan layanan yang meningkatkan kepuasan karyawan untuk perhitungan gaji, pelatihan, cuti, izin dan hal lainnya terkait karyawan. Hal ini dapat dilakukan dengan menggunakan e-HRM misalnya. Juga termasuk di dalamnya adalah proses bisnis dalam hal pengerjaan sebuah produk dari bahan mentah sampai dengan bahan jadi. Atau juga termasuk berhubungan dengan supplier (e-supply chain). Dalam transaksi bisnis khususnya pengiriman dan pembayaran, pemilik franchise (franchisor) dapat saja berkomunikasi dengan mudah dan cepat ke pihak logistik (menggunakan e-logistic) dan bank atau kembaga keuangan non-bank dalam bentuk e-payment system. Penggunaan robot baik secara fisik ataupun secara perangkat lunak juga semakin meningkat. Robot yang membalas pesan di platform Telegram atau di Whatapss yang dapat secara otomatis membalas pertanyaan pelanggan menggunakan tehnologi AI (Artificial Intelligent).
Franchisor terlihat mau mengambil keuntungan sendiri dengan menggunakan tekhnologi. Memang sebagian franchisor mengutip biaya sewa atau pemeliharaan dari aplikasi atau platform yang mereka miliki. Franchisor menggunakan tekhnologi pasti mempunyai tujuan dan mungkin akan menjadi salah satu kekuatan bisnis franchise yanga kan memberi keuntungan juga kepada franchisee. Tekhnologi dapat digunakan menjadi salah satu Entry Barrier terhadap komptitor atau peniru bisnis. Jadi tekhnologi dapat berperan sebagai competitive advantage dalam hal ini. Biasanya competitor atau peniru bisnis akan sedikit tertinggal dari tekhnologi pelopor, kalaupun dapat mengejar akan memerlukan usaha yang cukup besar dan cukup lama.
Pihak franchisor haruslah dapat mengontrol dan mengetahui proses bisnis terkait dengan royalti bisnis yang harus dilakukan secara simultan dengan ribuan transaksi setiap harinya. Tentunya Royalti adalah hak franchisor yang diperhitungkan dari total sales franchisee. Franchisor berkepentingan dalam mendapat perhitunagn dan royalty secepatnya. Wajar sekali dan sudah seharusnya pemilik merek (franchisor) dapat melakukan audit terhadap franchisee dan melakukan pemotonag royalty dari total sales franchisee. Otomatisasi terhadap franchisee juga dapat dilakukan untuk training bagi franchisee dan karyawannya, perhitungan gaji, rekrutmen,
penilaian kinerja karyawan dan banyak hal yang berhubungan dengan pengolahan sumber daya manusia.
Lalu bagaimana keuntungan penggunaan tekhnogi jika dilihat dari sisi investor/ franchisee? Dengan digunakannya tekhnologi yang memudahkan kepada para pihak, maka pelanggan dari bisnis franchise secara langsung yaitu franchisee harus bersyukur karena tidak perlu lagi melakukan uji coba dan menjadi gagal terlebih dahulu baru mendapatkan ide untuk tekhnologi tersebut. Franchisee juga dapat memberikan kepuasan kepada pelanggannya dengan layanan yang lebih cepat, lebih nyaman, lebih tepat dan yang pada akhirnya menjadi sebuah value proposition ketiga pihak: franchisor, franchisee dan pelanggan bisnis.
Apakah frachisee harus mengikuti semua dan menerima semua yang diminta oleh franchisor? Sangat benar dan harus diikuti oleh invetor/ franchisee secara mutlak, karena franchisee secara hukum harus mengikuti permintaan franchisor (sesuai dengan kontrak yang ada) untuk menjalankannya. Karena itu percayakanlah proses yang dilakukan oleh franchisor yang akan bermafaat bagi semua pihak.