Aset Lancar
ASET LANCAR – Suatu Aset diklasifikasikan sebagai Aset lancar, jika Aset tersebut memenuhi salah satu dari kriteria berikut ini:
(a) Berupa kas atau setara kas yang penggunaannya tidak dibatasi; (untuk menyelesaikan liabilitas sekurang-kurangnya 12 bulan setelah periode pelaporan); atau
(b) Diperkirakan akan direalisasi, baik digunakan/dikonsumsi sendiri atau dimiliki untuk dijual atau digunakan dalam jangka waktu siklus operasi normal perusahaan; dan
(c) Dimiliki untuk diperdagangkan atau untuk tujuan jangka pendek dan diharapkan akan direalisasi dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dari tanggal Laporan Posisi Keuangan.
Yang dimaksud dengan “siklus operasi normal” pada salah satu kriteria di atas adalah: rentang waktu sejak perolehan (pembelian) aset, diproses (jika ada), hingga dapat direalisasikan atau diubah ke dalam bentuk bentuk kas atau setara kas ( terjual).
Catatan : PSAK 1 menambah bahwa, “ketika siklus operasi normal entitas tidak dapat diidentifikasikan secara jelas, maka diasumsikan selama 12 bulan.” Itu sebabnya mengapa “persediaan” dan “piutang” masuk kelompok aset lancar, meskipun belum tentu dapat direalisasikan dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal laporan.
Khusus untuk aset lancar yang tidak bisa direalisasikan dalam jangka 12 bulan setelah tanggal pelaporan, IAS 1 memandatkan agar nilai (amount) yang diperkirakan baru bisa direalisasika di tahun buku berikutnya, dijelaskan lebih rinci di dalam “penjelasan laporan keuangan” (disclosed).
Aset disajikan dalam neraca berdasarkan urutan kelancarannya. PSAK No. 1 menggariskan bahwa aset lancar disajikan menurut urutan likuiditas. Ini berarti Aset Lancar disajikan lebih dahulu daripada Aset tidak lancar . Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan pembaca untuk mengevaluasi likuiditas perusahaan. PSAK No. 1 menentukan bahwa semua Aset yang tidak memenuhi kriteria sebagai Aset Lancar diklasifikasikan sebagai Aset tidk Lancar
Sub-kelompok “Aset Lancar” terdiri dari beberapa kelompok akun (parent accounts), yaitu:
I-A. Kas dan Setara Kas (Cash & Cash Equivalent)
Kas merupakan alat pembayaran yang siap dan bebas dipergunakan untuk membiayai kegiatan Perusahaan. Sedangkan Setara Kas adalah investasi yang sifatnya sangat likuid, berjangka pendek dan yang dengan cepat dapat dijadikan kas dalam jumlah tertentu tanpa menghadapi risiko perubahan nilai. Dapat di simpulkan kas dan setara kas adalah dana tunai dan uang yang disimpan di bank yang dapat dipergunakan sewaktu-waktu untuk membiayai kegiatan umum dan rutin perusahaan. Instrumen yang dapat diklasifikasikan sebagai setara kas meliputi:
(a) Deposito berjangka yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 bulan atau kurang dari tanggal penempatannya serta tidak dijaminkan;
(b) Instrumen pasar uang yang diperoleh dan akan dicairkan dalam jangka waktu tidak lebih dari 3 (tiga) bulan;
Instrumen yang tidak bisa diklasifikasikan sebagai kas dan setara kas :
(a) Kas dan setara kas yang telah ditentukan penggunaanya atau yang tidak dapat digunakan secara bebas
(b) Rekening giro pada bank yang tidak dapat segera di pakai (blokir) atau dana yang sudah cadangkan untuk tujuan khusus tertentu atau dana yang dibatasi penggunaannya. Dana yang diblokir di bank untuk tujuan bank garansi dan atau dana yang sengaja dicadangkan untuk tujuan khusus tertentu dibukukan dan dicatat pada accounts “Deposit Guarantee” pada kelompok others assets.
Untuk bisa diklasifikasikan sebagai “aset lancar” kas harus tersedia untuk digunakan. Menurut IAS 1, kas yang disimpan tidak untuk digunakan dalam periode ini atau penggunaannya dibatasi dan belum akan boleh digunakan dalam siklus operasional normal, TIDAK diklasifikasikan sebagai aset lancar.
Sedangkan yang diklasifikasikan ke dalam pos “Setara Kas” (cash equivalents), menurut IAS 7, adalah investasi jangka-pendek bersifat likuid yang (1) siap diuangkan dengan nilai pasti; dan (2) sudah mendekati masa jatuh tempo pencairan (biasanya memiliki jangka waktu pencairan 3 bulan atau kurang), tidak memiliki risiko perubahan nilai yang signifikan—akibat perubahan suku bunga. Misalnya: treasury bills, commercial paper, dan reksadana pasar uang.
Saldo kredit pada accounts bank (overdraft) didalam neraca disajikan pada accounts short term loans pada kelompok current liabilities.