Produk Hilang Awal Proses
Produk hilang adalah produk yang secara fisik tidak ada wujudnya dalam proses produksi. Penyebabnya antara lain: proses alamiah seperti menguap, mengkristal, menyusut dan sebagainya, ataupun bisa disebabkan oleh kegagalan mutu internal.
Secara umum, ada 2 titik dimana terjadi produk hilang, yaitu produk hilang di awal proses produksi atau di akhir proses produksi. Apabila produk hilang di awal proses adalah produk yang hilang sebelum serangkaian aktivitas dalam proses produksi dimulai maka dianggap produk ini belum menyerap sejumlah biaya produksi sehingga dalam perhitungan unit ekuivalen tidak diperhitungkan.
Akibat dari adanya produk hilang di awal proses ini menyebabkan biaya produk per unit mengalami peningkatan dan diperlukan penyesuaian terhadap biaya produk per unit yang diterima oleh departemen selanjutnya.
Biaya produksi terdiri dari tiga unsur biaya, yaitu: biaya bahan baku, biaya tenaga kerja langsung dan biaya overhead pabrik.
Langkah-langkah dalam Menyusun laporan harga pokok produksi antara lain:
- Membuat data produksi
- Menghitung unit ekuivalen
- Menghitung biaya produksi
- Menghitung biaya per unit
- Membuat pertanggung jawaban biaya
Contoh :
PT BeautyHair memproduksi produk kecantikan, salah satunya shampo. Produksi bersifat massal. Berikut ini adalah informasi di bulan Desember 2020.
Keterangan | Departemen Pengolahan |
Data Produksi: | |
Unit masuk proses | 100.000 |
Unit ditransfer ke departemen Pengepakan | 75.000 |
Unit ditransfer ke Gudang barang jadi | |
Produk Hilang Di Awal Proses | 5.000 |
Unit Barang Dalam Proses Akhir | |
(100% Bahan Baku, 60% Biaya Konversi) | 20.000 |
(100% Bahan Baku, 80% Biaya Konversi) | |
Biaya produksi: | |
Bahan Baku | 380.000.000 |
Tenaga Kerja Langsung | 255.000.000 |
BOP | 170.000.000 |
Diminta: Susun Laporan Harga Pokok Produksi
BEAUTYHEAR
LAPORAN HARGA POKOK PRODUKSI
Bulan Desember 2020
Data Produksi | ||
Unit masuk proses | 100.000 unit | |
Selesai dan di transfer ke gudang | 75.000 unit | |
Produk hilang (awal proses) | 5.000 unit | |
Barang dalam proses (akhir), Tingkat penyelesaian 100% biaya bahan baku dan 50% biaya konversi | 20.000 unit | |
100.000 unit |
- Perhitungan Biaya per unit
Elemen Biaya | Total Biaya | Unit Ekuivalen | Biaya per Unit |
Biaya Bahan Baku | Rp 380.000.000 | 95.000 | Rp 4.000 |
Biaya Tenaga Kerja | Rp 255.000.000 | 85.000 | Rp 3.000 |
Biaya Overhead Pabrik | Rp 170.000.000 | 85.000 | Rp 2.000 |
Total | Rp 805.000.000 | Rp 9.000 |
- Pertanggungjawaban Biaya
Produk yang ditransfer ke Gudang Barang Jadi: | |||
75.000 unit × Rp 9.000 | Rp 675.000.000 | ||
Barang dalam proses akhir : | |||
B. Bahan | 20.000 unit × Rp 4.000 | Rp 80.000.000 | |
B. Tenaga Kerja | 10.000 unit × Rp 3.000 | Rp 30.000.000 | |
B. Overhead Pabrik | 10.000 unit x Rp 2.000 | Rp 20.000.000 | |
Rp 130.000.000 | |||
Total pertanggungjawaban biaya | Rp 805.000.000 |
Perhitungan unit ekuialen:
Bahan baku = 75.000 unit + 20.000 unit = 95.000 unit
Tenaga kerja langsung = 75.000 unit + 50% * 20.000 unit = 85.000 unit
Biaya overhead pabrik = 75.000 unit + 50% * 20.000 unit = 85.000 unit