School of Information Systems

Pengenalan Leasing

Lease adalah perjanjian kontraktual antara lessor dan lessee yang memberikan hak kepada lessee untuk menggunakan property tertentu yang dimiliki oleh lessor, selama periode tertentu dengan membayar sejumlah uang (sewa) yang sudah ditentukan secara periodik. Lessor dapat diartikan sebagai seseorang atau pihak yang menyewakan properti, suatu objek, merk dagang, atau kekayaan intelektual lainnya. Sedangkan, Lesse merupakan pihak atau orang yang menyewa kekayaan intelektual dari Lessor.

International Accounting Standards Boards (IASB) dan Financial Accounting Standards Boards (FASB) telah memutuskan kesimpulan yang sama di bidang akuntansi sewa, termasuk mengharuskan sewa untuk dilaporkan di neraca, cara mendefinisikan sewa, dan bagaimana kewajiban sewa diukur. IASB dan FASB juga sepakat secara substansial meneruskan persyaratan akuntansi Lessor sebelumnya.

International Accounting Standards (IAS) berfokus pada pengidentifikasian ketika sewa secara ekonomi serupa dengan membeli aset disewakan. Ketika suatu sewa ditentukan secara ekonomi serupa dengan pembelian aset yang disewa, sewa tersebut diklasifikasikan sebagai sewa pembiayaan dan dilaporkan pada neraca perusahaan. Sewa lainnya diklasifikasikan sebagai sewa operasi dan tidak dilaporkan di neraca perusahaan. IAS menerapkan bahwa sewa di luar neraca dicatat sama dengan kontrak layanan, dengan perusahaan melaporkan biaya sewa (biasanya berdasarkan garis lurus) di setiap periode sewa.

Pada intinya untuk semua sewa, perusahaan diharuskan untuk: a) Mengakui aset dan kewajiban sewa guna usaha di neraca, awalnya diukur pada nilai sekarang dari pembayaran sewa di masa depan yang tidak dapat dihindari; b) Mengakui penyusutan aset sewa dan bunga atas kewajiban sewa dalam laporan laba rugi selama masa sewa; dan c) Memisahkan jumlah total uang tunai yang dibayarkan ke bagian pokok (disajikan dalam aktivitas pendanaan) dan bunga (biasanya disajikan dalam aktivitas operasi atau pembiayaan) dalam laporan arus kas.

Keuntungan Lease antara lain:

a) Pembiayaan 100% dengan Suku Bunga Tetap (Lease sering ditandatangani tanpa membutuhkan uang muka dari lessee, yang membantu menghemat dana kas yang terbatas khsusnya sangat diinginkan oleh perusahaan baru dan sedang berkembang);

b) Proteksi Terhadap Keusangan (Peralatan yang dilease dapat mengurangi risiko keusangan bagi lessee dan dalam banyak kasus memindahkan risiko nilai residu kepada lessor);

c) Fleksibilitas (Perjanjian lease memiliki lebih sedikit aturan jika dibandingkan dengan perjanjian hutang lainnya);

d) Pembiayaan Yang Lebih Murah (Beberapa perusahaan menyadari bahwa pembiayaan dari lease ternyata lebih murah dan terjangkau daripada jenis pembiayaan lainnya);

e) Keuntungan Pajak (Dalam beberapa kasus “perusahaan dapat ikut membuat kue dan memakannya” dengan keuntungan pajak yang datang dari lease, dengan alasan laporan financial perusahaan tidak melaporkan aktiva atau kewajiban yang termasuk dalam perjanjian lease)

f) Pembiayaan Di Luar Neraca (Beberapa lease tidak mengakibatkan bertambahnya hutang pada neraca atau mempengaruhi rasio keuangan, tetapi dapat menambah kemampuan perusahaan untuk melakukan pinjaman).

Reference:

Smith, M and Skousen, F (1989). Intermediate Accounting. Edisi Kesembilan Jilid Satu, Jakarta, Erlangga

Dahlan Iskan