Laporan Keuangan
Laporan keuangan fiskal adalah laporan yang dibuat untuk kepentingan perpajakan yang mengacu pada semua peraturan perpajakan, Laporan keuangan fiskal mencakup:
- Neraca fiskal
- Perhitungan laba rugi dan perubahan laba ditahan
- Penjelasan laporan keuangan fiskal
- Rekonsiliasi laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal
- Ikhtisar kewajiban pajak
Laporan keuangan komersial merupakan laporan yang disusun dengan mengacu pada prinsip akuntansi yang bersifat netral dan tidak memihak.
Menyesuaikan Laporan Keuangan Fiskal dengan Komersial
Untuk menyesuaikan perbedaan dalam laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal maka dilakukan koreksi fiskal. Ada dua cara untuk membuat laporan keuangan fiskal, yaitu:
- Pendekatan terpisah dimana Wajib Pajak mencatat semua transaksi atau informasi berdasarkan prinsip pajak untuk menghitung PPh terutang dan berdasarkan prinsip akuntansi keperluan komersial.
- Extra compatible approach dimana Wajib Pajak membukukan semua transaksi berdasarkan prinsip akuntansi dimana pada akhir tahun Wajib Pajak melakukan koreksi laporan keuangan komersial agar sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan sehingga dapat digunakan untuk menghitung PPh terutang.
Perbedaan konsep laporan keuangan komersial dengan laporan keuangan fiskal terdapat pada:
- Konsep penghasilan atau pendapatan. Menurut IAI (2007:13) yang dimaksud dengan penghasilan adalah “Kenaikan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi dalam bentuk pemasukan atau penambahan aset atu penurunan kewajiban yang menyebakan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal.” Fiskal membagi penghasilan kedalam 3 kelompok yang sesuai dengan UU No 36 Tahun 2008 Pasal 4 Tentang Pajak Penghasilan, yaitu:
-
- Penghasilan yang merupakan Objek Pajak Penghasilan
- Penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan Final
- Penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan
- Pengelompokan penghasilan tersebut akan berakibat adanya perbedaan mengenai konsep penghasilan antara SAK dan Fiskal. Penghasilan yang bukan objek pajak berarti atas penghasilan tersebut tidak dikenakan pajak (tidak menambah laba fiskal), lebih jelasnya tentang pengelompokkan penghasilan tersebut diuraikan dalam UU No 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat 1,2 & 3 Tentang Pajak Penghasilan.
- Konsep beban. Menurut IAI (2007:13) beban diartikan sebagai “Penurunan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi dalam bentuk arus keluar atau berkurangnya aktiva atau adanya kewajiban sehingga menyebabkan turunnya ekuitas yang tidak menyangkut pembagian kepada penanam modal.
- Konsep penyusutan dan nilai persediaan
- Konsep penyusutan: perbedaan utamanya terletak pada penentuan umur aktiva dan metode penyusutan yang digunakan. Adapun metode penyusutan dalam akuntansi meliputi:
- Straight line method (metode garis lurus), dimana pembebanan dihasilkan selama umur manfaat asset jika residu tidak mengalami perubahan nilai.
- Diminishing balance method (metode garis menurun), menghasilkan pembebanan yang menurun selama umur manfaat aset.
- Sum of the unit method ( metode jumlah unit), menghasilkan pembebanan yang menurun selama umur manfaat aset.
- Konsep persediaan
Menurut undang-undang pajak penghasilan Indonesia, persediaan dan penggunaannya untuk menghitung harga pokok dinilai berdasarkan harga perolehan yang menggunakan metode rata-rata atau FIFO, dimana harus dilakukan dengan konsisten.