School of Information Systems

Blokir 4.020 Fintech Ilegal

Blokir 4.020 Fintech Ilegal

Oleh: Riyanti Teresa Tedja

            Fintech di Indonesia saat ini sedang berkembang pesat. Fintech sendiri ada 2 tipe, yaitu fintech legal yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan fintech illegal yang menipu banyak orang, memiliki suku bunga yang sangat tinggi, tidak jelas profile perusaahan, dan terutama tidak diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Sepanjang tahun 2018 – 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah melakukan pemblokiran layanan financial technology (fintech) ilegal di Indonesia. Pemblokiran fintech illegal dilakukan sebagai bentuk komitmen kemkominfo dalam melindungi masyarakat dari layanan fintech illegal.

            Pemblokiran dilakukan berdasarkan permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku instansi pengawas dan pengatur sektor jasa keuangan. Kemudian, pemblokiran ini dilakukan dengan adanya pertimbangan  aduan dari masyarakat dan adanya pantauan dari mesin AIS. Dari data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, sepanjang Agustus 2018 hingga Desember 2019 terdapat 4.020 situs dan aplikasi fintech  diblokir oleh Kemkominfo. Pada tahun 2018, Kemkominfo menangani dan memblokir 211 situs termasuk 527 aplikasi fintech yang terdapat di Google PlayStore.  Aksi pemblokiran situs web paling banyak dilakukan pada Desember 2018 yang mencapai 134 situs. Pada Desember 2018, aksi pemblokiran di aplikasi Google Play Store juga masuk dalam kategori paling banyak dengan 216 aplikasi. Sementara pada tahun 2019, jumlah pemblokiran meningkat menjadi 3.282. Berikut adalah rincian dari situs maupun aplikasi yang diblokir: 841 untuk situs, 1.085 untuk aplikasi Google PlayStore, dan 1.356 untuk aplikasi yang ada di luar PlayStore.

            Sejak tahun 2016, Kemkominfo merupakan anggota Satuan Tugas (Satgas) waspada investasi yang dibentuk oleh OJK yang bertujuan untuk melindungi konsumen dan masyarakat dari maraknya fintech illegal. Pada tahun 2017, Kemkominfo juga merilis portal cekrekening.id yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk mendapatkan informasi rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana dan masyarakat dapat melaporkannya. Kemkominfo juga terus menghibau masyarakat untuk hanya menggunakan layanan fintech yang sudah terdaftar di OJK.

Sources:

https://www.liputan6.com/tekno/read/4152590/kemkominfo-blokir-4020-fintech-ilegal-sepanjang-2018-2019

Riyanti Teresa