School of Information Systems

Aspek Hukum pada Fintech Indonesia

 Finansial mempunyai peran yang penting untuk memicu pertumbuhan ekonomi suatu negara, salah satunya dengan munculnya fintech. Perkembangan industri fintech di Indonesia berkembang pesat dan semakin dirasakan oleh para konsultan hukum di pasar modal dan keuangan. Abadi Abi Tisnadisastra selaku partner firma hukum AKSET (Arfidea Kadri Sahetapy – Engel Tisnadisastra) berpendapat bahwa fintech yang dimaskud pada masa kini telah mengembangkan berbagai produk yang serupa perbankan dan jasa keuangan lainnya yang lebih efisien sehingga menghasilkan industri tersendiri yang produknya beririsan dengan komoditas berbagai lembaga keuangan konvensional. Teknologi semakin hari semakin maju, sehingga aspek hukum untuk fintech terus berkembang dan bebagai regulasi saat ini tidak dapat menampung kondisi saat ini. Abadi Abi Tisnadisastra mengemukakan bahwa fenomena ini pun terjadi pada berbagai sistem hukum didunia.

            Investor yang menyuntikkan dana untuk industri fintech yang terdiri dari berbagai startup dalam tahap perkembangan menginginkan jaminan hukum bahwa industri ini legal berdasarkan regulasi terkait. Dan berbagai produk fintech membutuhkan pengakuan dari regulator untuk mendapatkan kepercayaan dai pengguna fintech dalam hal perlindungan konsumen.

            Maria Herminia Sagrado selaku partner dari firma hukum Makarim & Taira S. mengatakan bahwa di Indonesia saat mempunyai dua lembaga yang berwenang mengatur fintech yaitu Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sejauh ini baru BI yang secara khusus menerbitkan berbagai peraturan soal penyelenggaraan fintech.

Berikut pengaturan fintech di Indonesia:

  1. Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
  2. Peraturan Bank Indonesia No. 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Pada peraturan ini, BI menegaskan definisi yang digunakan mengenai fintech, kategori, dan kriteria.

Definisi Teknologi Finansial/Fintech

Pasal 1:

Teknologi Finansial adalah penggunaan teknologi dalam sistem keuangan yang menghasilkan produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis baru serta dapat berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan/atau efisiensi, kelancaran, keamanan, dan keandalan sistem pembayaran.

Kategori Penyelenggaraan Teknologi Finansial/Fintech

Pasal 3 ayat 1:

  1. Sistem pembayaran;
  2. Pendukung pasar;
  3. Manajemen investasi dan manajemen risiko;
  4. Pinjaman, pembiayaan, dan penyediaan modal; dan
  5. Jasa finansial lainnya.

Kriteria Teknologi Finansial/Fintech

Pasal 3 ayat 2:

  1. Bersifat inovatif;
  2. Dapat berdampak pada produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis finansial yang telah eksis;
  3. Dapat memberikan manfaat bagi masyarakat;
  4. Dapat digunakan secara luas; dan
  5. Kriteria lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

3. Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/14/PADG/2017 tentang Ruang Uji Coba Terbatas (Regulatory Sandbox) Teknologi Finansial.

Peraturan ini mengatur berbagai hal seperti tata cara pendaftaran dan regulasi uji coba produk dan layanan yang lebih rinci.

4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.77/POJK.01/2016tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

M. Ajisatria Suleiman selaku Direktur Eksekutif Kebijakan Publik Asosiasi Fintech Indonesia menilai, sejauh ini sebenarnya sudah ada enam kegiatan fintechyang diatur dalam rezim sistem pembayaran dan sistem jasa keuangan di Indonesia sebagai berikut:

  1. E-Money:
  • Dasar hukum:
  1. PBI No.11/12/PBI/2009 jo.
  2. PBI No.16/8/PBI/2014 jo.
  3. PBI No.18/17/PBI/2016 tentang Uang Elektronik (Electronic Money)
  • Penjelasan:

Uang Elektronik (Electronic Money) adalah alat pembayaran yang memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:

a) Diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu oleh pemegang kepada penerbit;

b) Nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti server atau chip;

c) Digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut; dan

d) Nilai uang elektronik yang disetor oleh pemegang dan dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.

  1. E-Wallet:
  • Dasar hukum: PBI No.18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
  • Penjelasan: Dompet Elektronik (Electronic Wallet) yang selanjutnya disebut Dompet Elektronik adalah layanan elektronik untuk menyimpan data instrumen pembayaran antara lain alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan/atau uang elektronik, yang dapat juga menampung dana, untuk melakukan pembayaran.
  1. Payment Gateway:
  • Dasar hukum: PBI No.18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
  • Penjelasan: Payment Gateway adalah layanan elektronik yang memungkinkan pedagang untuk memproses transaksi pembayaran dengan menggunakan alat pembayaran dengan menggunakan kartu, uang elektronik, dan/atau Proprietary Channel.
  1. Peer to Peer (P2P) Lending:
  • Dasar hukum: POJK No.77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
  • Penejelasan: Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.
  1. Marketplace Reksadana:
  • Dasar hukum: POPJK No.39/POJK.04/2014 tentang Agen Penjual Efek Reksadana.
  • Penjelasan: Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Pihak yang melakukan penjualan Efek Reksa Dana berdasarkan kontrak kerja sama dengan Manajer Investasi pengelola Reksa Dana.
  1. Marketplace Asuransi:
  • Dasar hukum: POJK No.69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi.
  • Penjelasan: Perusahaan Pialang Asuransi adalah perusahaan yang menyelenggarakan usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung, atau peserta.

Sources:

https://kliklegal.com/aspek-hukum-financial-technology-di-indonesia-ailrc/

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5a97b394460ec/aspek-hukum-fintech-di-indonesia-yang-wajib-diketahui-lawyer/

Riyanti Teresa Tedja