Fintech Peer to Peer Lending Alternatif Pendanaan UKM
Pada tahun 2014-2016 saja jumlah UKM di Indonesia sudah mencapai lebih dari 57.900.000 unit dan pada tahun 2017 jumlah UKM diperkirakan berkembang sampai lebih dari 59.000.000 unit. UKM yang memiliki daya tahan tinggi akan mampu untuk menopang perekonomian negara, bahkan saat terjadi krisis global. UKM sendiri suatu istilah yang mengacu pada suatu jenis usaha yang didirikan oleh pribadi dan memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200 juta (belum termasuk aset berupa tanah dan bangunan)
Usaha kecil menengah (UKM) kadang masih sulit untuk mendapatkan pinjaman dari bank. Hal ini mempersulit UKM untuk dapat lebih berkembang lagi. Kini dengan adanya layanan fintech peer to peer lending, UKM memiliki suatu alternatif untuk mendapatkan fasilitas pendanaan.
Fintech P2P lending jauh lebih mudah memberikan pendanaan dibandingkan bank. Melalui perusahaan P2P lending pinjaman bisa cair dalam hitungan jam. Sedangkan proses permohonan pinjaman ke bank jauh lebih rumit dengan adanya proses survei yang harus dilakukan sebelum permintaan bahkan bisa diproses dan masih sering terjadi penolakan oleh pihak bank.
Beberapa persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan pinjaman di perusahan fintech P2P lending yaitu peminjam harus memiliki website sendiri, berada di e-commerce, dan memiliki rekening koran yang bagus. Personal pwner dari sebuah usaha juga menjadi salah satu penilaian. Untuk melakukan pinjaman di bank pemiliki usaha harus memiliki jaminan aset tetap, sedangkan melalui fintech P2P lending jaminannya adalah usaha itu sendiri.
Namun tentunya dibutuhkan edukasi untuk pengusaha calon peminjam, agar dapat memanfaatkan fintech secara baik dan aman. Harus ada perhitungan dari sisi pendapatan dan jumlah utang agar tidak terjebak kredit macet. Hal ini dikarenakan bunga atau denda yang diberikan fintech lending cenderung tinggi, jika perhitungan tidak tepat maka akan terasa memberatkan.
Maka dari itu dibutuhkan peran pemerintah untuk melakukan edukasi dan pelatihan kewirausahaan, agar pengusaha dapat memanfaatkan fintech lending dengan tepat. Pengusaha juga harus dapat memilih fintech yang sudah terdaftar di OJK untuk menghindari risiko penyalahgunaan data ataupun bunga tinggi.
Sumber:
https://finance.detik.com/fintech/d-4788943/usaha-kecil-tak-punya-modal-usaha-nih-solusinya