School of Information Systems

Investasi di Fintech Lending

Saat ini jenis fintech yang popular di kalangan investor dan pemilih bisnis di Indonesia adalah fintech lending dimana konsep fintech ini dengan pinjam – meminjam berbasis teknologi. Perusahaan fintech lending akan mempertemukan pemberi pinjaman dan calon peminjam dan layanan pinjam meminjam akan dilakukan secara online.  Dasar dalam memberikan pinjaman adalah data bisnis dan keungan yang sehat dari si peminjam. Contoh dari perusahaan fintech lending yaitu: Krevido, Tunaiku, Telefin

Untuk kamu yang ingin berinvestasi di fintech lending, ada baiknya untuk mengetahui plus dan minus dari fintech lending. Berikut adalah plus dan minus dari fintech lending, yaitu:

  • Keuntungan
  1. Modal minim:

Untuk berinvestasi pada fintech ini, investor dapat melakukan setoran perdana dengan nominal yang sangat terjangkau. Khususnya investor pemula tidak perlu khawatir mengenai memerlukan modal besar untuk berinvestasi di fintech ini.

  1. Bebas memilih calon peminjam:

Investor memiliki kebebasan untuk memilih pihak yang akan diberi pinjaman dimana perusahaan fintech lending akan mengirimkan profile dan data calon peminjam kepada investor.

  1. Imbal hasil tinggi:

Sebagian besar investor melalukan investasi untuk mendapatkan keuntungan yang besar, fintech lending menawarkan imbal hasil yang cukup besar dan sangat menggiurkan yaitu diatas 10%, sedangakan rata- rata bunga acuan dari Bank Indonesia yaitu 5.75%.

  1. Membantu UKM:

Jenis investasi ini membantu permodalan UKM (Usaha Kecil dan Menengah) yang selama ini sulit mengakses pinjman dari bank atau jasa konvensional lainnnya. Selain investor mendapat imbal hasil yang cukup besar, pertumbunhan UKM juga meningkat sehingga dapat membantu meningkatkan perekonomian.

  • Kerugian
  1. Tidak dapat menarik dana sebelum jatuh tempo:

Investor hanya dapat meng-claim dananya saat tanggal jatuh tempo atau waktu yang telah disepakati sejak awal.

  1. Risiko peminjam gagal bayar:

Peminjam bisa saja membayar tidak tepat waktu. Ketika memilih calon peminjam, investor harus lebih teliti dengan men-check profile, data bisnis, dan keungan dari calon peminjam. Karena risiko kehilangan dana sepenuhnya ditanggung oleh pemilih dana.

  1. Penipuan:

Risiko penipuan investasi secara online sangat tinggi dibandingkan investasi tatap muka karena antara investor dan calon peminjam tidak bertemu secara langsung. Untuk menghindari penipuan, perusahaan fintech lending yang dipilih sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK.

OJK mengeluarkan Peraturan OJK No. 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital (IKD) di Sektor Jasa Keuangan, Dimana peraturan tersebut, mewajibkan industri fintech lending untuk transparan, melindungi data konsumen, mencagah pencucuian uang, dan pendanaan terorisme. Selain OJK, Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) mengeluarkan Kode Etik Fintech dimana perusahaan fintech lending dapat bersaing secara sehat dan transparan sehingga masyarakat dapat memutuskan tempat menginvestasikan uangnya secara aman.

  1. Potensi bangkrut:

Jika perusahaan fintech lending tidak dapat mengelola risiko dan menagih pinjaman maka perusahaan fintech lending kemungkinan akan bangkrut.  Untuk memastikan perlindungan investor, OJK mengeluarkan pasal dimana perusahaan fintech lending tidak asal-asalan menjalankan usahanya. Perusahaan fintech lending yang berhak mengantongi izin usaha dan terdaftar di OJK juga telah diseleksi ketat.

Pasal tersebut adalah Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, pada pasal 37 menyebutkan penyelenggara wajib bertanggung jawab atas kerugian pengguna yang timbul akibat kesalahan atau kelalaian direksi atau pegawai penyelenggara. perusahaan fintech lending untuk bekerja sama dengan perusahaan asuransi kredit, penjaminan kredit, atau pegadaian dalam menjamin dan merestrukturisasi utang antara peminjam dan investor.

Sources:

https://satutumbuhseribu.valbury.co.id/2018/11/30/plus-minus-investasi-di-fintech/

Riyanti Theresa Tedja