Waspada Fintech Ilegal di Indonesia
Saat ini, banyak perusahaan fintech yang bergerak di sektor peer to peer lending. Peer to peer landing adalah praktek memberikan pinjaman uang kepada individu atau bisnis dan juga sebaliknya, mengajukan pinjaman kepada pemberi pinjaman, yang menghubungkan antara pemberi pinjaman dengan peminjam atau investor secara online. Peer to Peer Lending (P2P Lending) memungkinkan setiap orang untuk memberikan pinjaman atau mengajukan pinjaman yang satu dengan yang lain untuk berbagai kepentingan tanpa menggunakan jasa dari lembaga keuangan yang sah sebagai perantara.
Dibalik maraknya perusahaan fintech yang berkembang dalam sektor P2P tersebut, ada banyak bermunculan perusahaan-perusahaan fintech ilegal yang menjalankan praktek P2P tersebut. Pada umumnya, setiap perusahaan fintech yang beroperasi di Indonesia haruslah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Per 1 April 2019, tercatat ada 106 perusahaan fintech yang terdaftar di OJK. Padahal jumlah fintech yang beroperasi di Indonesia jauh lebih banyak dari itu. Perusahaan fintech ilegal ini sangat membahayakan bagi masyarakat, terutama karena masyarakat saat ini banyak yang mudah tergiur untuk melakukan pinjaman online karena syarat yang sangat mudah dan cepat. Salah satu dampak nyata dari fintech ilegal yang dapat kita lihat adalah kasus supir taxi yang mengakhiri hidupnya karena terjerat pinjaman online. Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan oleh fintech ilegal. Oleh karena itu, kita harus waspada terhadap fintech-fintech ilegal ini, salah satunya dengan cara mengenali ciri-cirinya. Berikut ini adalah ciri-ciri dari perusahaan fintech ilegal:
- Tidak Terdaftar di OJK
Perusahaan fintech ilegal biasanya tak terdafar dan tak diawasi oleh OJK. Oleh karena itu, kita dapat melihat perusahaan fintech mana saja yang terdaftar di OJK dengan membuka website OJK.
- Identitas Perusahaan Disamarkan
Perusahaan fintech ilegal biasanya akan melakukan penyamaran pada identitas perusahaan. Bukan hanya itu saja, penyamaran ini juga dilakukan karyawannya, yakni mengganti nama asli dengan nama samaran.
Tujuannya untuk menghindari adanya laporan nasabah ke polisi yang merasa dirugikan atau mencurigai adanya penipuan, sehingga pihak berwajib sulit melakukan pencarian perusahaan tersebut.
- Kemudahan Tidak Masuk Akal
Perusahaan fintech P2P Lending ilegal akan menjanjikan kemudahan dalam memberikan layanan pinjam meminjam kepada calon nasabahnya. Tujuannya tentu untuk menarik minat banyak nasabah. Misalnya saja pencairan dana yang diajukan bisa cair dengan sangat cepat, yaitu sekitar 15 menit hingga 30 menit setelah mengajukan aplikasi.
- Menyalin Data Nasabah
Selain, memberikan akses yang sangat mudah, fintech lending memiliki kejelekan berupa perangkap yaitu fintech ilegal akan menyalin semua nomor hp yang ada di smartphone setelah pengguna mengunduh aplikasi fintech tersebut. Hal ini tentu bisa dijadikan sebagai bahan penipuan lainnya.
Janganlah khawatir, ini tidak akan terjadi pada fintech yang sudah terdaftar di OJK. Sebab, larangan adanya tindakan penyalinan data nasabah sudah tercantum di POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan). Jika adanya fintech yang melanggar aturan tersebut, maka OJK akan mencabut izin fintech tersebut.
- Bunga Sangat Tinggi
Pada fintech ilegal, biasanya menerapkan bunga yang sangat tinggi mencapai 2% – 3% per harinya dan tidak adanya transparan dalam memberikan struktur perhitungan secara detil.
- Penagihan Dilakukan Secara Intimidasi
Menurut code of conduct atau dokumen tertulis yang mengatur mengenai bagaimana tata cara atau perilaku perusahaan, fintech hanya boleh melakukan penagihan kepada nasabah disaat jam kerja saja, diluar jam itu sangat tidak disarankan guna menjaga kenyamanan konsumen. Sementara pada fintech ilegal, tidak adanya jam penagihan yang ditentukan atau tidak mengenal waktu.
Bukan hanya itu saja, fintech ilegal juga menggunakan nomor hp yang terdapat di kontak nasabah untuk menagih dengan cara meneror peminjamnya. Biasanya pihak penagih akan menghubungi orang terdekat nasabah, misalnya saja ayah, ibu, hingga saudara.
Sources:
https://koinworks.com/blog/ketahui-tentang-peer-peer-lending/
https://www.cermati.com/artikel/waspada-fintech-bodong-ojk-rilis-5-ciri-fintech-lending-ilegal