School of Information Systems

Syarat dan Tata Cara Mendirikan Startup Fintech di Indonesia

Syarat dan Tata Cara Mendirikan Startup Fintech di Indonesia

By: Siti Julianingsih Nurfitriyani

Pada zaman sekarang ini pasti kita sering mendengar bahwa saat ini perusahaan rintisan atau startup telah menjamur di Indonesia dan telah berkembang menjadi bisnis yang menggiurkan. Bahkan startup sekarang ini banyak menjadi incaran bagi investor di Indonesia. Startup yang sekarang ini sedang menjamur dan banyak dilirik adalah dalam bidang financial technology atau biasa kita sebut fintech. Sehingga di Indonesia sekarang banyak sekali muncul startup fintech seperti gopay, ovo, tcash, amartha, doku dan lain sebagainya.

Source: http://fauziahmadbihaqqi.blogspot.com/2017/10/mengenal-fintech.html

Nah, untuk mendirikan startup fintech di Indonesia khususnya startup fintech yang bergerak dalam sistem pembayaran, Bank Indonesia telah menetapkan beberapa aspek dasar yang harus dipenuhi perusahaan fintech saat menjalankan bisnisnya, diantaranya sebagai berikut:

  • Startup financial technology harus punya badan hukum di Tanah Air.
  • Seluruh transaksi yang dilakukan tidak boleh pakai valuta asing alias harus menggunakan mata uang rupiah.
  • Startup fintech bersangkutan harus menyimpan dananya di sistem perbankan Indonesia.
  • Startup fintech yang ada di bidang sistem pembayaran, selain bergabung ke asosiasi fintech juga gabung ke asosiasi sistem pembayaran. Hal ini dimaksudkan untuk memitigasi resiko sehingga masyarakat yang menggunakan teknologi jasa keuangan ini terlindungi, misalnya dari praktik kriminal cyber.

Setelah mengetahui aspek-aspek apa saja yang harus dipenuhi, sekarang mari kita bahas mengenai tata cara pendaftaran startup fintech dalam bidang sistem pembayaran. Berikut ini adalah tata cara pendaftaran Penyelenggara Teknologi Finansial secara lebih jelas yang diatur dalam PADG No.19/15/PADG/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran, Penyampaian Informasi dan Pemantauan Penyelenggaraan Teknologi Finansial:

  • Pendaftaran dilakukan dengan menyampaikan permohonan tertulis dari pihak yang berwenang mewakili Penyelenggara Teknologi Finansial dalam Bahasa Indonesia, disertai dengan formulir pendaftaran dan dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam pasal 7 ayat (2) PBI No.19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
  • Penyelenggara Teknologi Finansial yang telah terdaftar di Bank Indonesia dapat mengikuti uji coba dalam Regulatory Sandbox sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam PADG No.19/14/PADG/2017 tentang Ruang Uji Coba Terbatas (Regulatory Sandbox) Teknologi Finansial.
  • Penyelenggara Teknologi Finansial yang telah mendapat izin dan/atau persetujuan dari Bank Indonesia sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang memiliki kriteria sebagai Teknologi Finansial tidak wajib melakukan pendaftaran. Namun demikian, sesuai dengan Pasal 5 ayat (3) PBI No.19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial bahwa Penyelenggara Teknologi Finansial yang telah mendapat izin dan/atau persetujuan dari Bank Indonesia tetap wajib menyampaikan informasi mengenai produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis baru yang memenuhi kriteria Teknologi Finansial.
  • Setelah itu, Bank Indonesia mengumumkan Penyelenggara Teknologi Finansial yang telah terdaftar di Bank Indonesia dalam halaman websitenya.

Referensi:

https://glints.com/id/lowongan/startup-fintech-indonesia/

https://finansial.bisnis.com/read/20160901/90/580112/ini-syarat-untuk-start-up-fintech-dari-bi

https://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/fintech/Contents/default.aspx

https://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/fintech/pendaftaran/Contents/default.aspx

https://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/fintech/regulatory-sandbox/Contents/default.aspx

https://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/fintech/penyampaian-informasi/Contents/default.aspx

https://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/fintech/Pengumuman-Penyelenggara/Contents/default.aspx

Siti