Fintech dan OJK
Financial Technology, yang biasa dikenal dengan istilah Fintech tentunya sudah sering kita dengar akhir-akhir ini. Bukan hanya mendengar, bahkan banyak dari kita sudah mempunyai dan menggunakan fintech itu sendiri. Bila ditelaah dari namanya saja, kita sudah bisa mengetahui apa artinya. Fintech adalah penggunaan teknologi dalam layananan keuangan. Hal ini memberikan dampak yang cukup besar dalam kegiatan perekonomian. Beberapa contoh fintech yang sedang sangat berkembang saat ini, dengan promonya yang besar-besaran adalah GoPay dan OVO.
Jadi sebenarnya apakah fintech ini aman? Apakah fintech ini diawasi oleh pemerintah? Ini dia jawabannya. Di Indonesia sendiri memiliki sebuah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. Lembaga tersebut dikenal dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
Nah, penyelenggaran fintech ini tentunya diawasi oleh OJK, yaitu melalui Peraturan OJK No. 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan sebagai ketentuan yang memayungi pengawasan dan pengaturan industri fintech. Tapi ini bukan artinya semua fintech diawasi dan dijamin oleh OJK, perusahaan fintech harus terdaftar dulu. Begini tahapannya:
- Pencatatan kepada OJK untuk perusahaan Startup/ non-LJK. Permohonan pencatatan secara otomatis termasuk permohonan pengujian Regulatory Sandbox. Sedangkan untuk LJK, permohonan Sandbox diajukan kepada pengawas masing-masing bidang (Perbankan, Pasar Modal, IKNB).
- Proses Regulatory Sandboxberjangka waktu paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang selama 6 bulan bila diperlukan.
- Pendaftaran/perizinan kepada OJK.
Saat ini terdapat 88 perusahaan fintech terdaftar dan berizin. Jadi kesimpulannya, layanan fintech aman dan diawasi oleh Lembaga keuangan, yatu OJK. Tetapi sebelum memilih fintech mana yang ingin digunakan, lebih baik memastikan bahwa perusahaan tersebut sudah terdaftar dan berizin.
Referensi:
Yuliastuti, D. (n.d.). Poin-poin Aturan OJK Tentang Fintech. Retrieved from Digination.id: http://www.digination.id/read/011707/ini-poin-poin-aturan-ojk-tentang-fintech