Rahasia Dagang
Menurut Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD), khususnya pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa “Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/ atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.” Sedangkan yang dimaksud dengan hak Rahasia Dagang adalah hak atas Rahasia Dagang yang timbul berdasarkan Undang-Undang Rahasia Dagang.
Terminologi rahasia dagang sebagai perbandingan dapat dilihat dari Uniform Trade Secret Act (Canada) yang menyatakan bahwa rahasia dagang merupakan setiap informasi yang dapat digunakan dalam suatu perdagangan yang tidak merupakan informasi umum dan memiliki nilai ekonomis. Dari ketentuan Uniform Trade Secret Act (Canada) tampak bahwa undang-undang tersebut tidak hanya membatasi bentuk rahasia dagang pada suatu rumus, pola rencana, kompilasi, program komputer, teknik, proses, produk, perangkat atau mekanisme semata-mata. Dalam UU Rahasia Dagang Indonesia juga ditegaskan bahwa yang menjadi obyek perlindungan rahasia dagang adalah informasi yang bersifat rahasia yang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Sebagai Negara berkembang, Indonesia perlu mengupayakan adanya persaingan yang tangguh dikalangan dunia usaha. Hal ini sejalan dengan kondisi global di bidang perdagangan dan investasi. Daya saing yang semacam itu telah lama dikenal dalam sistem Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Salah satu penyebab palanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Layaknya bom waktu yang sewaktu-waktu bisa meledak dan efek ledakannya bisa mengenai seluruh yang ada disekitarnya. Kemajuan disegala sektor, khususnya bidang industri dan perdagangan menjadi salah satu korban dari globalisasi. Arus industrialisasi yang semakin tinggi dan arus perdagangan yang dituntut ketepatan dan kecepatan dalam bertransaksi adalah sebagiannya. Dan tentu saja banyak permasalahan yang timbul di dalamnya, karena di setiap hal positif pasti ada sisi negatifnya. Sebagai contoh adalah dalam hal “Industri Musik” (Music Industry) khususnya dalam perdagangan kaset / DVD / VCD terkadang masyarakat yang posisinya sebagai konsumen lebih memilih harga yang relatif murah ketimbang yang mahal. Meski tentu saja yang mahal lebih punya kualitas tinggi.
Perbedaan antara “Rahasia Dagang” dengan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) lainnya ?
Ada 3 perbedaan pokok antara Rahasia Dagang dengan bentuk HAKI lainnya seperti hak cipta, paten dan merek. Ketiga perbedaan itu dapat diuraikan sebagai berikut :
- a) Bentuk HAKI lain tidak bersifat rahasia. Bentuk HAKI lain mendapat perlindungan karena merupakan sejenis kekayaan yang dimiliki orang lain. Memang, kecuali kalau informasi mengenai suatu penemuan diungkapkan, perlindungan paten tidak dapat diperoleh dari negara. Kalau karya-karya yang dilindungi hak cipta atau sebuah merek tidak digunakan secara umum, maka tidak ada nilai komersialnya. Rahasia Dagang mendapat perlindungan karena sifat rahasianya menyebabkan informasi itu bernilai.
- b) Rahasia Dagang mendapat perlindungan meskipun tidak mengandung nilai kreativitas atau pemikiran baru. Yang penting adalah Rahasia Dagang tersebut tidak diketahui secara umum. Misalnya, sebuah sistem kerja yang efektif, barangkali tidak begitu kreatif, tetapi keefektifan dan kerahasiaannya menyebabkan informasi itu bernilai komersial.
- c) Bentuk HAKI lain selalu berupa bentuk tertentu yang dapat ditulis, digambar atau dicatat secara persis sesuai dengan syarat pendaftaran yang ditetapkan oleh instansi pemerintah. Rahasia Dagang tidak semestinya ditulis. Yang penting, bukan bentuk tulisan atau pencatatan informasi yang persis, tetapi penggunaan konsep, ide atau informasinya sendiri yang dapat diberikan kepada pihak lain secara lisan. Hal ini berbeda dengan hak paten atau merek.
Sebuah perusaan mempunyai suatu penemuan, mereka dapat memilih antara menjaga kerahasiaan dari prinsip yang mendasari penemuan tersebut atau mempatenkan penemuan itu. Kalau perusahaan tersebut memilih untuk menjaga kerahasiaan penemuannya, informasi itu mendapat perlindungan hukum selama kerahasiaannya tidak hilang. Apabila perusahaan tersebut memilih untuk mempatenkan penemuan-nya, maka sifat kerahasiaannya hilang, namun perusahaan tersebut memperoleh perlindungan paten selama jangka waktu terbatas. Selama masa berlaku paten berakhir, perlindungan untuk penemuan tersebut juga hilang. Bagaimanapun juga, pemegang hak atas paten diberikan jaminan perlindungan selama masa berlaku yang terbatas, perlindungan dari hukum Rahasia Dagang juga membawa risiko bahwa hak itu akan hilang sejalan dengan hilangnya sifat kerahasiaan informasi tersebut.
Subjek hak atas Rahasia Dagang adalah pemilik rahasia itu sendiri. Pemilik Rahasia Dagang dapat menggunakan dan memanfaatkan Rahasia Dagang tersebut maupun mencegah pihak lain untuk menggunakannya. Akan tetapi, seperti halnya dengan jenis HAKI lain, si pemilik juga boleh memberi lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang itu selama jangka waktu tertentu, melalui perjanjian lisensi. Perjanjian lisensi menimbulkan kewajiban bagi si penerima lisensi untuk menjaga kerahasiaannya.