School of Information Systems

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP RAHASIA DAGANG

Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap Rahasia Dagang dan penyelesaiannya apabila terjadi pelanggaran Rahasia Dagang ?

Kebutuhan akan perlindungan hukum terhadap Rahasia Dagang sesuai pula dengan salah satu ketentuan dalam Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPs) yang merupakan lampiran dari Agreement Establishing the World Trade Organization on Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), sebagaimana telah diratifikasi oleh Indonesia dengan UU No. 7 Tahun 1994. Adanya perlindungan tersebut akan mendorong lahirnya temuan atau invensi baru yang meskipun diperlakukan secara rahasia, tetap mendapat perlindungan hukum, baik dalam rangka kepemilikan, penguasaan, maupun pemanfaatannya oleh penemunya. Untuk mengelola administrasi Rahasia Dagang, pada saat ini pemerintah menunjuk Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia c.q. Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual untuk melakukan pelayanan di bidang  Hak Atas Kekayaan IntelektuaL.

Undang-Undang Rahasia Dagang No. 30 Tahun 2000 memberikan lingkup perlindungan Rahasia Dagang yaitu meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.

Suatu Rahasia Dagang akan mendapatkan perlindungan apabila informasi tersebut sejatinya bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya-upaya sebagaimana mestinya.

  • Bersifat rahasia, maksudnya bahwa informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat.
  • Mempunyai nilai ekonomi, maksudnya bahwa sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi.
  • Informasi dianggap dijaga kerahasiaannyaapabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.

Dalam ranah HAKI pada dasarnya perlindungannya berintikan pengakuan terhadap hak atas kekayaan dan hak untuk menikmati kekayaan itu dalam waktu tertentu. Artinya selama waktu tertentu pemilik atau pemegang hak atas HAKI dapat mengijinkan atau melarang untuk mengetahui atau menyebarluaskan informasi (Rahasia Dagang).

Pelanggaran Rahasia Dagang terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan. Untuk mengatasi adanya pelanggaran tersebut maka amat diperlukan perlindungan hukum bagi pemilik dan atau pemegang HAKI yang bersangkutan.

Apabila seseorang merasa pihak lain telah melanggar hak Rahasia Dagang yang dimilikinya, maka ia sebagai pemegang hak Rahasia Dagang atau pihak lain sebagai penerima lisensi dapat menggugat siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak Rahasia Dagang. Sebagai contoh, menurut pasal 4 UURD ”pemilik hak Rahasia Dagang memiliki hak untuk menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya, memberikan lisensi atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial”.  Terhadap pasal tersebut, gugatan yang kita ajukan dapat berupa gugatan ganti rugi dan / atau penghentian semua perbuatan. Dan berbeda dengan gugatan HAKI lainnya, gugatan mengenai perkara Rahasia Dagang diajukan ke Pengadilan Negeri.

Berkaitan dengan hal di atas, harus ditentukan pula kapan sebenarnya suatu perbuatan dikatakan telah melanggar Rahasia Dagang milik orang atau pihak lain. Seseorang dianggap melanggar Rahasia Dagang pihak lain apabila ia memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Disamping itu juga ada perbuatan yang tidak dianggap pelanggaran Rahasia Dagang yakni apabila :

  • Tindakan pengungkapan Rahasia Dagang atau penggunaan Rahasia Dagang tersebut didasarkan pada kepentingan pertahanan dan keamanan, kesehatan atau keselamatan masyarakat ;
  • Tindakan rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan dari penggunaan Rahasia Dagang milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan. Yang dimaksud dengan rekayasa ulang (reverse engineering) dalam hal ini adalah suatu tindakan analisis dan evaluasi untuk mengetahui informasi tentang suatu teknologi yang sudah ada.

Disamping dapat melakukan upaya gugatan melalui pengadilan, pemilik Rahasia Dagang atau pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh upaya lain yakni melalui penyelesaian sengketa melalui Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR).

I Gusti Made Karmawan