PERBANKAN SISTEM INFORMASI TEKNOLOGI ( TSI )
Aplikasi komputer dan telekomunikasi teknologi di bidang perbankan ( Banking TSI ) baru-baru ini berkembang pesat seiring dengan kemajuan teknologi informasi. Bank seakan berlomba-lomba menerapkan teknologi informasi ke dalam sistem. Karena pengelolaan teknologi informasi di bank dapat melakukan dengan sekelompok lebih efisien dan tentu saja dapat berdampak pada masyarakat semakin mudah dalam bertransaksi. Istilah ini mengacu pada ketentuan tentang penggunaan Sistem Informasi Teknologi ( TSI ) oleh bank yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Keberhasilan bank akan sangat ditentukan kualitas kinerja TSI, yang akan terus dikembangkan secara luas untuk memenuhi kepentingan bisnis bank dan nasabahnya . Kecenderungan proses otomatisasi ini akan terus berlanjut di tahun-tahun mendatang, seiring dengan perkembangan perbankan nasional sebagai lembaga kepercayaan masyarakat dalam menjalankan fungsi sebagai perantara keuangan ( financial intermediary ) .
Bank Indonesia sebagai otoritas moneter telah mengeluarkan peraturan tentang penggunaan Sistem Informasi Teknologi ( TSI ) oleh bank. Melalui Keputusan Indonesia No . 27/164/KEP/DIR dan Surat Edaran Bank Indonesia Bank. 27/9/UPPB masing-masing tanggal 31 Maret 1995, menetapkan prinsip-prinsip yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan bank yang baik TSI yang dilakukan oleh bank itu sendiri atau oleh pihak lain.
Memahami Sistem Teknologi Informasi :
Sistem Informasi Teknologi ( TSI ) adalah sistem pengolahan data keuangan dan layanan perbankan elektronik melalui komputer, telekomunikasi, dan sarana elektronik lainnya. Penggunaan TSI adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Penerapan teknologi informasi dilakukan pada saat itu :
- Penggunaan Teknologi Informasi dalam Sistem Informasi Akuntansi
- Penggunaan Teknologi dan Sistem Informasi Untuk Usaha Kecil
c . Sistem Informasi Teknologi ( TSI ) Perbankan
Siapapun Melayani Menggunakan Sistem Informasi Teknologi ?
- TSI Dalam Masalah Panduan Penerapan Oleh Bank Sendiri :
- Melaksanakan TSI Manajemen Pengendalian
- Melaksanakan fungsi INTERNAL AUDIT TSI
- Apakah alat monitor
- Melaksanakan pengawasan dan keamanan sistem
- Memiliki Disaster Recovery Plan ( DRP )
TSI Dalam Masalah Pelaksanaan Pihak Ketiga Dilakukan Oleh :
- Memastikan semua hal di titik III dipenuhi oleh penyedia layanan TSI
- Untuk berkala mengevaluasi keandalan penyedia layanan TSI
- Membuat perjanjian tertulis
- Memberikan laporan ke BI
Fungsi TSI yang tepat tidak terlepas dari criteria pemilihan jenis teknologi yang akan digunakan oleh bank. Sistem aplikasi computer yang digunakan di bidang perbankan harus bisa mengakomodasikan semua kebutuhan bank dan sesuai dengan ketentuan otoritas moneter (salam hal ini adalah Bank Indonesia). Hal ini memerlukan pemilihan software computer mengingat jenis software yang ada dan ditawarkan di pasar relative banyak. Secara umum pemilihan ini berdasarkan kesesuaian antara kapasita bank dengan fasilitas atau kemampuan software yang akan dipilih sehingga investasi yang telah dikeluarkan benar-benar efektif dan memberikan nilai tambah terhadap bank.
Sebagai contoh, Bank yang kapasitasnya relative kecil, misalnya Bank Perkreditan Rakyat atau BPR kurang relevan bila menggunakan system aplikasi computer yang menyediakan fasilitas transaksi dalam valuta asing atau pengelolaan giro. Hal ini menginbgat bahwa BPR tidak boleh melakukan transaksi dalam valuta asing dan tidak ikut dalam lalu lintas pembayaran giral. Penggunaan software tersebut menjadi tidak efisien dan biaya investasinya lebih besar dibandingkan dengan nilai tambah yang dihasilkannya.