EKOLABEL 2 (lanjutan)
Sertifikasi Ekolabel Indonesia dikembangkan berdasarkan acuan yang telah berkembang yakni ISO 14024 (environmental labels and declarations – Type I ecolabelling – Principles and guidelines), ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (UU No 2 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup, UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan baku mutu lingkungan), konvensi internasional dan standar-standar terkait dengan produk serta benchmarking dengan kriteria sejenis pada program ekolabel lainnya. Selanjutnya beberapa kelembagaan dan pihak terkait yang berkepentingan yakni, Kementerian Negara Lingkungan Hidup merumuskan penerapan ekolabel di Indonesia, Badan Standardisasi Nasional (BSN) mengesahkan kriteria (standar) ekolabel, Komite Akreditasi Nasional mengakreditasi lembaga sertifikasi ekolabel (LSE) dan LSE mengevaluasi dan menerbitkan sertifikat ekolabel (menlh.go.id).
Ekolabel Indonesia lahir dengan latar belakang bahwa tuntutan konsumen pada perdagangan Internasional semakin meningkat, pola konsumsi dunia juga cenderung mengarah pada Green Consumerism. Misalnya di Jepang dikenal dengan sistem Green Purchase Law (Green Koo Nyu Hq) yang diberlakukan mulai April 2006, demand series produk yang berbasis pada kayu baik domestik maupun impor harus dilengkapi dokumen asal usul kayu; dan untuk saat ini pengecekan difokuskan pada 5 jenis barang yang bahan dasarnya menggunakan kayu yaitu kertas, alat tulis, bahan Interior dan Furniture. Di Jepang sendiri ekolabel dikenal dengan nama Eco-Mark yang ditangani oleh Japan Environment Association (JEA) dan merupakan anggota Global Ecolabelling Network yang saat ini telah memiliki 26 anggota dari seluruh dunia (menlh.go.id).
Perbedaan skema sertifikasi ekolabel di Indonesia dengan skema lain di luar negeri, misalnya Jepang adalah tidak diperlukannya verifikasi kepada industri di lapangan. Komite cukup menilai dokumen yang dikirimkan oleh aplikan, demikian pula akreditasi laboratorium penguji bukan menjadi fokus utama. Kejujuran dan kepercayaan data yang diberikan merupakan kunci utama. Bila ada penyalahgunaan pemakaian logo, perusahaan harus menarik produk di pasar dan bayar denda serta berakibat reputasi perusahaan jatuh, bahkan dapat berakibat perusahaan tersebut tidak beroperasi lagi (menlh.go.id).
Produk ekolabel adalah produk ramah lingkungan, yang mempertimbangkan mulai dari bahan baku yang legal dan dikelola secara lestari (untuk lingkup kertas), pengelolaan aspek lingkungan sesuai dengan ambang batas yang ditentukan, pengelolaan limbah dan efisiensi pemanfaatan sumberdaya alam yang berpengaruh pada pelestarian hutan sebagai sumber bahan baku (menlh.go.id).
Logo dan skema ekolabel Indonesia diumurnkan kepada masyarakat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Standardisasi Nasional pada peringatan hari lingkungan hidup sedunia pada tanggal 5 Juni 2004 di Jakarta. Perangkat penerapan sertifikasi ekolabel disiapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup bekerjasama dengan Komite Akreditasi Nasional, Instansi teknis terkait, Lembaga Sertifikasi, Laboratorium Penguji dan pihak lain terkait (menlh.go.id).
Sumber:
- “Sertifikasi KAN dan EKOLABEL Indonesia”. Diambil dari: http://www.menlh.go.id/sertifikasi-kan-dan-ekolabel-indonesia/
- http://standardisasi.menlhk.go.id/index.php/ekolabel/
- Rimantho, Dino. 2015. “Ekolabel dan Manfaatnya”. Diambil dari: http://rimantho.blogspot.co.id/2015/03/ekolabel-dan-manfaatnya.html