Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E -KTP)
Ada yang tau apa itu E- KTP ?, E- KTP adalah kartu tanda penduduk yang dibuat secara elektronik, elektronik yang dimaksud disini segi dari penggunaan dan datanya berfungsi secara komputerisasi. Program ini dibuat dan dicanangkan oleh KEMENDAG (Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia) pada tahun 2009. Sebagai percontohan E-KTP menunjuk 4 Kota sebagai percontohan perdana penggunaan E – KTP yaitu kota Padang Pariaman, Makasar, Denpasar bali, Jogyakarta.
Kemudian pada 2011 peluncuran dimeratakan ke beberapa kota serta kabupaten serentak yang berada dibawah Jajaran Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang terbagi menjadi 2 tahap pelaksanaan.
Tahap 1 dimulai awal tahun 2011 dan ditargetkan selesai penyebaran 2012 yang mencakup 67 juta Penduduk di 2348 Kecamatan dan 197 kabupaten /kota.
Sedangkan penyebaran tahap ke 2 mencakup 105 juta penduduk yang tersebar di 300 kabupaten /kota diindonesia.
Perekaman dan peyempurnaan e -Ktp tetap dijalankan seiring berjalannya waktu dari tahun ke tahun.
Mengapa wajib memiliki E- Ktp ? karena e -ktp adalah kartu resmi tanda pengenal warga negara Indonesia. Sistem e-ktp dicanangkan oleh pemerintah dikarenakan pembuatan ktp nasional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki ktp lebih dari 1 ktp, hal ini disebabkan Karena ktp dapat digunakan untuk menghindari pajak daerah, memudahkan paspor yang tidak dapat diijinkan pembuatannya diseluruh kota, mengamankan kriminilitas maupun korupsi, menyembunyikan indetitas asli diri untuk perbuatan makar atau menyimpang Karena ketidaksukaan terhadap kelompok tertentu maupun ketidaksukaan terhadap pemerintah, memalsukan dan menggadakan ktp dikarenakan untuk memproses beberapa tranksaksi yang menggunakan indentitas diri.
Dalam pembuatan E- KTP didasari hukum UUD RI 45 tahun 2006 nomor 23 tentang administrasi kependudukan dan Peraturan Presiden No 26 Tahun 2009 tentang penerapan KTP berbasis NIK.
Ada beberapa keunggulan E – KTP diantarannya
- Indentitas jati diri tunggal (hanya 1 tidak bisa digandakan atau dipalsukan)
- Dapat digunakan sebagai kartu suara, pilkada atau pemilu presiden loh.
Untuk pengurusan dan pembuatan e -KTP cukup memiliki beberapa syarat yaitu
- Berusia 17 tahun
- Menunjukan surat pengantar dari RT/RW (bagi yang mempunya kepala desa harus melampirkan surat pengantar dari kepala desa )
- Mengisi formulir F1.01 dan fotokopi Kartu keluarga