Pengertian dan Jenis Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Transformasi digital pada sektor layanan pemerintahan melahirkan istilah yang kemudian dikenal dengan nama e-Government atau disingkat e-Gov. E-Gov merupakan konsep yang melibatkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan pemerintahan. Tujuan dari penerapan konsep ini untuk mengubah cara tradisional yang melibatkan komunikasi face to face, berbasis kertas phisik serta prosedur yang tidak standar menjadi lebih efisien, transparan, dan responsive. Secara khusus tujuan e-Gov ini dinyatakan dalam instruksi presiden No. 03/2003 ditujukan untuk menjamin keterpaduan sistem pengelolaan dan pengolahan dokumen dan informasi elektronik dalam pengembangan sistem publik. Meskipun telah 20 tahun lalu diberlakukan, tetapi penerapan e-Gov ini masih jauh dari optimal. Hal ini dapat dilihat dari posisi Indonesia diurutan 77 dalam implementasi e-Gov yang meskipun meningkat dari tahun ke tahun tetapi penerapannya masih jauh dari efisien, transparan, terintegrasi maupun responsif. Dalam perjalanannya, istilah SPBE (Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik) diperkenalkan sebagai padanan dari istilah e-Gov yang tertuang pada PP No 95/2018.
Peran SPBE diharapkan memainkan posisi penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat utamanya di era digital saat ini, sehingga mereka dapat memahami kebijakan pemerintah dengan lebih baik. Selain itu, SPBE juga memfasilitasi layanan publik yang lebih mudah diakses oleh para stakeholders. Dengan adanya teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi, pemerintah dapat memberikan pelayanan publik secara online, meminimalkan birokrasi, dan meningkatkan kualitas layanan yang diberikan. Penerapan SPBE juga memungkinkan terjalinnya interaksi yang lebih baik antara pemerintah dengan masyarakat. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan publik melalui platform digital yang disediakan oleh pemerintah. Dengan demikian, masyarakat dapat memberikan masukan, melaporkan masalah, dan mengajukan permohonan dengan lebih mudah dan efektif. SPBE juga memiliki potensi dalam meningkatkan tingkat transparansi dalam pemerintahan. Melalui penggunaan teknologi informasi, pemerintah dapat menyediakan data dan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat. Hal ini akan menjamin akuntabilitas pemerintah serta mencegah terjadinya tindakan korupsi yang merugikan masyarakat. Dengan penerapan yang baik, SPBE dapat menghasilkan perubahan positif dalam pelaksanaan pemerintahan dan kualitas layanan publik yang diberikan.
Secara umum layanan SPBE ini dapat dikategorikan menjadi empat kategori yaitu G2C, G2G, G2B dan G2E. Pertama, G2C (Government to Citizen) merupakan salah satu model pelayanan SPBE yang memungkinkan penyediaan layanan pemerintah secara langsung kepada masyarakat melalui platform dan teknologi digital. Tujuan utama dari implementasi G2C adalah meningkatkan aksesibilitas, efisiensi, dan transparansi dalam pelayanan pemerintah. Dengan memanfaatkan teknologi informasi akan memudahkan warga dalam berinteraksi dengan pemerintah, mengurangi birokrasi, dan meningkatkan respon pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat. Kedua, G2G (Government to Government) merupakan salah satu model kerjasama pemerintah yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi, koordinasi, dan integrasi antar lembaga atau unit pemerintah. Dengan terintegrasinya sistem antar lembaga pemerintah akan berdampak pada peningkatan layanan public. Ketiga, G2B (Government to Business) mencakup semua bentuk interaksi dan kerjasama yang terjadi antara pemerintah dan pelaku bisnis menggunakan teknologi digital. Ini mencakup pemberian layanan, pertukaran informasi, dan proses bisnis antara entitas pemerintah dan bisnis. G2B menjadi strategi SPBE yang penting untuk meningkatkan keterbukaan, efisiensi, dan hubungan yang harmonis antara pemerintah dan sektor bisnis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. Finally, jenis layanan yang dikategorikan sebagai G2E (Government to Employee) yang lebih ditujukan untuk internal pemerintahan. Layanan SPBE ini menyoroti interaksi dan layanan digital yang diberikan oleh pemerintah kepada pegawai atau karyawan pemerintah sehingga memberikan administrasi yang efisien, pengembangan SDM yang terarah dan kesempatan berkarir yang berlandasankan meritokrasi.