Usaha perseorangan adalah salah satu badan usaha yang hanya dimiliki oleh seorang individu saja. Jenis usaha perseorangan ini memiliki sistem informasi manajemen yang bebas dan tidak ada intervensi atau campur tangan dari pihak lain secara langsung, contohnya pemerintah. Jenis usaha perseorangan biasanya dapat berskala besar dan skala kecil, misalnya badan usaha berskala kecil (UMK) dan Badan Milik Swasta (BUMS) yang berskala besar. 

Jenis usaha perseorangan ini dalam menjalankan bisnisnya tetap membutuhkan teknologi meskipun masih sederhana, modal yang cenderung sedikit, jenis produksi dan tenaga kerja yang tidak banyak pula. 

Meskipun demikian, jenis usaha perseorangan ini juga tidak kalah menghasilkan pendapatan yang tidak sedikit jika sang pemilik usaha dapat menjalankan bisnisnya dengan baik. 

Karena perusahaan dikelola dan diawasi oleh satu orang, maka pemilik atau pengelola usaha tersebut akan memperoleh seluruh keuntungan perusahaannya tanpa membagi-bagi kepada orang lain. Namun disamping itu perusahaan perseorangan juga harus menanggung seluruh resiko yang akan muncul dalam kegiatan usahanya. 

Dengan adanya perkembangan teknologi dan revolusi digital saat ini, terdapat berbagai informasi serta wawasan yang harus diketahui oleh calon UMKM maupun wirausahawan. Dapatkan informasinya melalui buku UMKM 4.0 dibawah ini 

Hal ini juga karena jenis usaha perseorangan tidak diatur dalam KUHD dan perjanjian lain dalam mendirikannya. Ada banyak jenis usaha perseorangan yang dapat dijalankan seorang diri. Berikut ini adalah jenis-jenis usaha perseorangan lengkap beserta contoh bentuk usahanya yang bisa kamu coba lakukan. 

Contoh usaha perorangan adalah: 

  • Usaha kuliner, seperti rumah makan, tukang bakso keliling, dan pedagang asongan  
  • Usaha sembako, seperti toko kelontong  
  • Usaha jasa, seperti bengkel, penatu, salon kecantikan, potong rambut, semir sepatu 

fotografer, MUA, atau Event Organizer  

Usaha pertanian, seperti budidaya tanaman hias, usaha tanaman hidroponik, jual beli bibit tanaman online, jual alat pertanian, produksi pupuk tanaman, usaha tanaman rempah, jual sayur dan buah organik  

Usaha industri kecil, seperti industri mebel, industri kerajinan, industri makanan, dan industri pakaian  

Usaha jasa les privat  

Usaha menulis, seperti menulis untuk blog pribadi  

Ciri-ciri usaha perorangan adalah: Usaha skala rumahan, Tidak memiliki izin resmi, Tidak membutuhkan waktu untuk segera dibuka dan memulai usaha.  

Usaha perorangan dapat dijalankan oleh perseorangan, meskipun akan mencakup pasar yang lebih luas karena penggunaan internet. 

macam-macam usaha dagang yang bisa dilakukan perseorangan: 

  • Pengecer. Menjadi pengecer bisa dimulai dari modal yang kecil, dapat dilakukan dari mengecer barang-barang yang ada di warung-warung atau toko-toko kelontong. … 
  • Penjualan Agen. … 
  • Dropshipping atau Reseller. … 
  • Ekspor Impor. … 
  • Distribusi Barang Besar.