School of Information Systems

Preferensi, Personalisasi, Hubungan pada Data Privacy dan Ethics

Sebagaimana database pemasaran memberi jalan kepada Manajemen Hubungan Pelanggan (CRM) dan pemasaran one-to-one, fokus pemasaran juga ikut bergeser dari segmentasi ke personalisasi hubungan: Semakin banyak Anda tahu tentang konsumen, semakin baik Anda dapat memenuhi kebutuhan mereka.

Ada banyak alasan mengapa kita sebagai konsumen setuju untuk memberikan data pribadi (termasuk menentukan preferensi) dalam melakukan bisnis, salah satunya adalah data digunakan secara bertanggung jawab, hal itu dapat meningkatkan kepercayaan saat memberikan data pribadi. Terkadang, kita merasa frustrasi saat berurusan dengan perusahaan yang tidak mengenal kita sebagai individu, yang tidak menghubungkan informasi individu dengan produk atau layanan, dan tidak ingat apa pun tentang interaksi terakhir individu dengan perusahaan. Jika kita melakukan bisnis dengan perusahaan, ada hubungan yang secara inheren harus disepakati. Tetapi individu juga berharap bahwa perusahaan akan menghormati dan tidak menyalahgunakan informasi yang dibagikan kepada mereka. Individu merasa curiga dengan perusahaan yang meminta informasi pribadi bahkan sebelum memutuskan apakah ingin melakukan bisnis dengan perusahaan atau tidak. Kecurigaan ini sering muncul karena tiga faktor utama, yaitu:

· Memori yang tidak didukung atau tidak membedakan (tidak mengingat apakah hal itu penting bagi seorang individu).

· Lagging empati (tidak ada pertimbangan untuk kebutuhan).

· Ketidakmampuan untuk “mendengarkan” dan memproses apa yang telah didengar.

A. Hak dan Tanggung Jawab

Ungkapan “data adalah minyak baru” tentu saja tidak bisa lagi digunakan ketika Senator Jay Rockefeller terlibat dalam dunia big data. Senator Rockefeller dan senator lainnya, seperti John Kerry, telah cukup agresif dalam upaya mereka untuk melindungi konsumen dari perusahaan yang menyalahgunakan akses mereka ke data pribadi pelanggan.

Senator Rockefeller membantu membuat salah satu RUU yang disetujui oleh Gedung Putih, yang merupakan “Do Not Track Bill.” RUU ini memberikan FTC

kekuatan untuk membuat database “Do Not Track” sehingga orang bisa memilih keluar dari pelacakan secara online. Menurut InformationWeek, “Do Not Track” muncul dari prototipe peramban Mozilla Firefox, yang menambahkan header untuk permintaan “X-Do-Not-Track.” Namun, hal yang cukup menarik adalah, ini hanya berlaku untuk browser; ponsel perangkat masih dapat dilacak.

Pada tahun 2000, Undang – Undang Perlindungan Privasi Online Anak – anak mulai berlaku. UU ini melindungi aktivitas online semua anak di bawah usia tiga belas tahun dari upaya pelacakan dan tidak ada informasi pribadi yang dapat dikumpulkan oleh pihak lain tanpa persetujuan orang tua.

Ada beberapa variasi dari tujuh prinsip yang diuraikan dalam “EU-US Safe Harbor Principles,” yang telah ditanamkan sebagian besar perusahaan ke dalam peraturan perusahaan untuk privasi data. Tujuh Prinsip Global tentang Privasi adalah sebagai berikut:

· Pemberitahuan (Transparansi): Memberi tahu individu tentang tujuan informasi yang dikumpulkan.

· Pilihan: Tawarkan kepada individu kesempatan untuk memilih (atau menyisih) apakah dan bagaimana informasi pribadi yang mereka berikan untuk digunakan atau diungkapkan.

· Persetujuan: Hanya mengungkapkan informasi data pribadi kepada pihak ketiga secara konsisten dengan prinsip – prinsip pemberitahuan dan pilihan.

· Keamanan: Mengambil tindakan yang bertanggung jawab untuk melindungi informasi pribadi dari kehilangan, penyalahgunaan, akses tidak sah, pengungkapan, perubahan, dan penghancuran.

· Integritas Data: Memastikan keandalan informasi pribadi untuk penggunaan dan tindakan yang wajar, serta memastikan informasi tersebut akurat, lengkap, dan terkini.

· Akses: Memberikan akses kepada individu ke data informasi pribadi tentang mereka.

· Akuntabilitas: Perusahaan harus bertanggung jawab untuk mengikuti prinsip – prinsip dan harus menyertakan mekanisme untuk memastikan kepatuhan.

Evaristus Didik Madyatmadja

    Deprecated: Function get_option was called with an argument that is deprecated since version 5.5.0! The "comment_whitelist" option key has been renamed to "comment_previously_approved". in /var/www/html/public_html/sis.binus.ac.id/wp-includes/functions.php on line 6031