School of Information Systems

Data Pengguna Diretas, Kemkominfo Minta Tokopedia Lakukan Investigasi Internal

https://www.liputan6.com/tekno/read/4244258/data-pengguna-diretas-kemkominfo-minta-tokopedia-lakukan-investigasi-internal

Andina Librianty

03 Mei 2020,

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah meminta Tokopedia melakukan investigasi internal. Hal ini ditujukan untuk memastikan dugaan kebocoran data di layanan tersebut, dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna menjamin keamanan data pengguna. Pihak Tokopedia sebelumnya telah membenarkan upaya pembobolan data pengguna. Tanggapan itu diberikan menyusul adanya isu mengenai pembobolan jutaan data penggunanya.

“Kami sudah bersurat dan berkordinasi dengan Tokopedia. Tim teknis Kominfo sudah melakukan koordinasi teknis untuk menindaklanjuti adanya isu pembobolan data pengguna,” ungkap Menkominfo, Johnny G. Plate, melalui keterangan resminya pada Minggu (03/05/2020). Ia menjelaskan, Kemkominfo telah meminta Tokopedia melakukan tiga hal untuk menjamin keamanan data pengguna.

“Hal pertama yang harus dilakukan Tokopedia segera melakukan pengamanan sistem untuk mencegah meluasnya data breach. Kedua, memberi tahu pemilik akun yang kemungkinan data pribadinya terekspos. Dan ketiga, melakukan investigasi internal untuk memastikan dugaan data breach serta apabila telah terjadi, mencari tahu penyebab data breach tersebut,” jelasnya. Kemkominfo juga telah meminta laporan tentang pemberitahuan dugaan kebocoran data kepada pemilik akun, tindakan pengamanan sistem yang diakukan, serta potensi dampak kebocoran data kepada pemilik data. “Kami masih menunggu laporan tersebut selesai dibuat,” tuturnya.

Kemkominfo pun akan memanggil direksi Tokopedia. “Terkait permasalahan ini, saya telah meminta Dirjen Aptika untuk memanggil Direksi Tokopedia agar memberikan penjelasan terkait hal ini. Pertemuan akan dilakukan Senin, tanggal 4 Mei,” ungkapnya.

Segera Bahas RUU PDP

Saat ini dugaan kebocoran data akun pengguna Tokopedia tengah ditangani dengan mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019.

Bersamaan dengan itu, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus mengupayakan percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Data Pribadi (PDP). Seperti diketahui, Pemerintah telah mengirim Surat Presiden (Supres) kepada DPR terkait RUU PDP. Saat ini proses politik di DPR sedang berjalan.

“Pemerintah melalui Kemkominfo juga tengah mempersiapkan panitia kerja untuk menindaklanjuti proses ini dengan DPR. Kami meyakini bahwa pemerintah maupun DPR tetap memberi prioritas untuk pengesahan RUU PDP. Terlebih lagi RUU ini telah masuk sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas,” jelas Johnny.

Andina Librianty