School of Information Systems

Dilema Regulasi Dalam Perkembangan IOT di Indonesia

Dalam interview yang dilakukan oleh katadata.co.id kepada Menteri kominfo, rudiantara mengatakan terdapat 3 dilema regulasi yang sedang dihadapi. Sudah sejak 2017, kementian kominfo telah mengkaji regulasi – regulasi ini. Regulasi yang menjadi dilemma adalah standar frekuensi, perangkat, dan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Sedangkan dilain kesempatan, Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika – Ditjen SDPPI Mochamad hadiyana memberitahukan bahwa, IOT memiliki 5 lapisan yang diantaranya adalah layanan atau aplikasi, platform, network, device, dan keamanan. Selain itu, menurutnya perkembangan IoT memperbesar kekhawatiran tentang potensi peningkatan pelacakan data sensitif atau pribadi.

Kita akan membahas secara lebih detail apa saja isi dari 3 regulasi yang sedangn di dilema kan oleh pemerintah.

  1. Standar Frekuensi

Di dunia, IoT masih belum rukun dan masih panas panasnya bertempur. Para pemain IoT menggunakan standar frekuensi berbeda. Sehingga, standar yang digunakan adalah standar pembuat perangkat yang pada akhirnya juga diikuti oleh pabrik lain. Semacam “de facto” standar yang disusun oleh industry tertentu yang mendominasi pasar dan pengguna. Perbedaan jelas terjadi antara perangkat IoT Dengan seluler yang jelas mengacu pada ITU (Internasional telecommunication Union). Menurut Dirjen SDPPI kominfo, di Indonesia sendiri perangkat IoT menggunakan frekensi diatas 3,5 Ghz maupun di bawah 900Mhz. kominfo sedang menggarapan hal ini dan setidaknya selingkup asean menggunakan hal yang mirip atau bahkan sama.

  1. Standarisasi Perangkat

Menurut Agung harsoyo, Komisioner badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) untuk menetapkan standarisasi perangkat ada dua opsi yang bias diambil pemerintah, yang pertama adalah mengadopsi standar yang telah di sepakati secara global atau melakukan survey sendiri. Yang kedua menggunakan konsep Postmarketing Surveillance. Kita biarkan (standar) digunakan dulu lalu kita nanti survey apakah baik atau tidak.

  1. TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri)

Seperti halnya seluruh ponsel 4G di Indonesia, perankat IoT juga harus memenuhi TKDN. Hal ini dilakukan agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar aja. Beradasrkan peraturan Menteri kominfo nomor 27/2015 tentang Batasan persentase TKDN bagi ponsel 4G adalah 30%. Untuk perangkat IoT sendiri sulit sekali untuk mengukur kandungan TKDN nya. Kalua untuk ponsel, kan satu orang pegang satu sampai 3 ponsel, sedangkan kalau perangkat IoT bisa banyak chip untuk sensornya dari mulai sepatu, celana, topi, jam tangan, dan lain-lain. Inilah yang masih sedang dibahas oleh Kementrian Kominfo dan kolaborasi dengan Kementrian perindustrian selaku pihak yang memiliki kewenangan dalam hal TKDN.

References:
Devega, E. (2017, Oktober 20). 3 Dilema Regulasi IoT di Indonesia. Retrieved from Kominfo: https://kominfo.go.id/content/detail/11085/3-dilema-regulasi-iot-di-indonesia/0/sorotan_media

Jatmiko, L. D. (2019, April 09). Tak Ada TKDN untuk Perangkat IoT. Retrieved from Teknologi.bisnis: https://teknologi.bisnis.com/read/20190409/84/909502/tak-ada-tkdn-untuk-perangkat-iot

Setyowati, D. (2018, November 14). Kominfo Terbitkan Regulasi Internet of Things Awal 2019. Retrieved from katadata: https://katadata.co.id/berita/2018/11/14/kominfo-terbitkan-regulasi-internet-of-things-awal-2019

Siregar, E. (2019, September 26). Apple Tak Punya Pabrik di RI, Kok iPhone 11 Lolos TKDN? Retrieved from CNBC Indonesia: https://www.cnbcindonesia.com/news/20190926134905-4-102414/apple-tak-punya-pabrik-di-ri-kok-iphone-11-lolos-tkdn

Adam Fahsyah Nurzaman