School of Information Systems

Perbedaan Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi

Merger, konsolidasi dan akuisisi adalah salah satu strategi dalam dunia korporasi. Tujuannya secara garis besar adalah untuk mencapai pertumbuhan, memperkuat struktur, sinergi antar entitas, difersivikasi produk, serta meningkatkan market share. Ketiga istilah ini terkadang tertukar pengertian dan penggunaannya karena sering digunakan dan hampir mirip. Untuk memahaminya, berikut akan kita bahas perbedaan merger, kosolidasi dan akuisisi dari segi perbedaan pengertian dan ciri-cirinya :

1. PENGERTIAN MERGER, KONSOLIDASI, dan AKUISISI a. MERGER (Penggabungan)

Merger adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang me-merger mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang di-merger, dengan begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50% saham. Perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru (Brealey, Myers, & Marcus, 1999, p.598). Secara sederhana proses merger dapat digambarkan sebagai berikut:

[Perusahaan X + Perusahaan Y = Perusahaan X]

Contoh proses merger adalah bergabungnya Lippo Bank dengan CIMB Niaga pada tahun 2008. Setelah proses merger, Lippo Bank tidak beroperasi sebagai entitas tersendiri dan melebur menjadi satu kesatuan dengan Bank CIMB Niaga.

b. KONSOLIDASI (Peleburan)

Konsolidasi adalah penggabungan usaha antara 2 perusahaaan atau lebih dimana untuk meneruskan kegiatan usaha gabungan dibentuk perusahaan baru dan semua perusahaan yang bergabung menghentikan kegiatannya (Aliminsyah). Skema konsolidasi adalah sebagai berikut:

[Perusahaan X + Perusahaan Y = Perusahaan Z]

Contoh proses konsolidasi adalah Bank Mandiri sebagai konsolidasi karena awalnya Bank mandiri berasal dari berbagai perusahaan yang kemudian bersatu membentuk nama perusahaan baru.

c. AKUISISI (Pengambilahlihan)

Akuisisi adalah pengambil-alihan (takeover) sebuah perusahaan dengan membeli saham atau aset perusahaan tersebut, perusahaan yang dibeli tetap ada. (Brealey, Myers, & Marcus, 1999,p.598). Secara sederhana skema akuisisi digambarkan sebagai berikut:

[Perusahaan X + Perusahaan Y = Perusahaan (X + Y)]

Contoh Akuisisi yaitu Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.

2. CIRI-CIRI MERGER, KONSOLIDASI, dan AKUISISI Perbedaan merger, konsolidasi dan akuisisi dapat dibandingkan lebih jelas dari ciri-cirinya, yaitu

a. Status perusahaan

– Merger

Perusahaan yang menerima penggabungan tetap eksis, sedangkan perusahaan yang menggabungkan diri bubar tanpa likuidasi.

– Konsolidasi

Perusahaan yang meleburkan diri bubar tanpa likuidasi. Perusahaan baru hasil peleburan harus mendapatkan status badan hukum yang baru dari menhukham.

– Akuisisi

Akuisisi bisa dilakukan terhadap saham atau asset milik perusahaan target. Akuisisi saham hanya dapat dilakukan terhadap perusahaan target berbentuk PT sebab kepemilikannya diwujudkan dalam bentuk saham. Sedangkan akuisisi asset dapat dilakukan terhadap perusahaan perseorangan (UD dan PD), persekutuan (CV dan firma), badan hukum (PT dan Koperasi). Perusahaan pengakuisisi dan perusahaan yang diakuisisi sama-sama tetap hidup. Namun, ada pula akuisisi yang diikuti dengan merger sehingga perusahaan yang diakuisisi digabungkan dan kemudian bubar tanpa likuidasi.

b. Rancangan dan Konsep

– Merger

Rancangan merger dan konsep akta merger harus disetujui RUPS. Konsep akta merger yang telah disetujui RUPS dituangkan dalam akta merger

– Konsolidasi

Rancangan konsolidasi dan konsep akta konsolidasi wajib disetujui RUPS di masing-masing perseroan. Konsep akta konsolidasi yang telah disetujui RUPS dituangkan dalam akta konsolidasi yang dibuat di hadapan notaris

– Akuisisi

Pihak pengakuisisi berbentuk perseroan terbatas sebelum melakukan akuisisi harus lebih dahulu mendapat persetujuan dari RUPS perusahaan pengakuisisi. Akuisisi terhadap saham perusahaan perbankan harus mendapat persetujuan Bank Indonesia, sedangkan akuisisi terhadap saham perusahaan terbuka harus mendapat persetujuan Bapepam-LK.

c. Aktiva dan Pasiva

– Merger

Aktiva dan Pasiva perusahaan yang menggabungkan diri akan beralih ke dalam perusahaan hasil merger berdasarkan titel umum.

– Konsolidasi

Aktiva dan pasiva perusahaan yang meleburkan diri akan beralih ke dalam perusahaan baru hasil konsolidasi berdasarkan titel umum.

– Akuisisi

Akuisisi saham berbeda dengan pembelian saham biasa karena dalam akuisisi saham jumlah saham yang dibeli relative banyak sehingga dapat mengubah posisi pemegang saham moyoritas atau pemegang saham pengendali.

Marisa Karsen