School of Information Systems

Peer to Peer Lending (P2P Lending)

Pada era digital saat ini, masyarakat semakin dimudahkan dalam melakukan kegiatan sehari – hari yang dibantu oleh teknologi. Salah satunya adalah Financial Technology yang membantu memudahkan masyarakat Indonesia memberi kenyamanan, keamanan, mempersingkat waktu dalam bertransaksi.  Untuk saat ini, fintech memberikan dampak untuk Indonesia salah satunya adalah membantu pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dengan layanan fintech, starupstarup memberi kemudahan dan keringanan untuk pelanggan dalam melakukan pembayaran. Salah satu layanan fintech yaitu Peee to Peer Lending (P2P Lending) yang memudahkan masyarakat untuk meminjam uang untuk keperluan bisnis tanpa harus ke bank, memudahkan masyarakat untuk mengembangkan bisnis dengan menemukan investor, dan menggunakan dana secara efektif.

Peer to Peer Lending (P2P Lending) memberikan pinjaman dana bagi masyarakat yang membutuhkan untuk mengembangkan bisnis dengan bunga yang relative kecil sehingaa layanan fintech ini menjadi lebih transparan.

Dibalik kemudahan yang diberikan oleh layana fintech, masyarakat Indonesia juga harus menyesuaikan diri dengan iklim fintech, seperti akses internet yang bisa mengakomodir perkembangan dan penetrasi yang dilakukan oleh layanan fintech di Indonesia. Dimana penyesuaian diri masyarakat terhadap layana fintech dikarena layanan fintech lebih banyak digunakan melalui media internet, sehingga dengan penyesuaian yang dilakukan masyarakat lebih bisa untuk memanfaatkan layanan fintech di Indonesia dan mendapatkan keuntungan dari penggunaan layanan fintech sendiri.

Dari atas, terdapat istilah P2P Lending (Peer to Peer Lending). Nah, apa itu Peer to Peer Lending (P2P Lending) dan mengapa disebut Peer to Peer?

Peer to Peer Lending (P2P Lending) adalah metode yang memberikan pinjaman uang kepada individu atau bisnis atau sebaliknya, mengajukan pinjaman kepada pemberi pinjaman, dimana menghubungkan antara pemberi pinjaman dengan peminjam atau investor secara online. Terdapat 2 pendekatan dalam P2P Lending, yaitu: sebagai peminjam dan sebagai pemberi pinjaman atau investor

 Dalam menjalan sistem P2P Lending ini juga harus berhati – hati karena P2P Lending sendiri memiliki risiko seperti kegiatan financial lainnya. Selama masyarakat memahami cara kerja sistem, hal – hal yang terkait dan bagian penting dari sistem P2P Lending, maka masyarakat akan baik – baik saja.

Dalam P2P Lending, sistem akan mempertemukan pihak peminjam dengan pihak yang memberikan pinjaman, dapat dikatakan P2P Lending merupakan marketplace untuk kegiatan pinjam meminjam uang. P2P Lending disebut Peer to Peer karena masyarakat dapat mengajukan pinjaman yang didukung oleh sesama pengguna sistem P2P Lending yaitu orang – orang awam.

P2P Lending sendiri menjadi sarana yang tepat bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pinjaman pribadi secara cepat untuk mengembangkan bisnisnya (sebagai peminjam) dan bagi masyarakat yang memiliki dana yang lebih yang hendak dialokasikan untuk diinvestasi (sebagai pemberi pinjaman / investor).

Sources:

https://www.brilio.net/creator/pengaruh-fintech-terhadap-masyarakat-un-banked-052213.html#

https://koinworks.com/blog/ketahui-tentang-peer-peer-lending/

Riyanti Theresa Tedja