School of Information Systems

KLHK Ubah Manifes Limbah B3 ke Basis Elektronik

https://katadata.co.id/ekarina/berita/5f3104cdd949d/klhk-ubah-manifes-limbah-b3-ke-basis-elektronik Penulis: Ekarina; 10 Agustus 2020

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan transisi sistem pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari manifes manual (kertas) menjadi ke manifes elektronik (Festronik). Hal itu sesuai arahan Presiden RI dalam rapat terbatas pada 3 Agustus 2020 terkait transformasi digital.

Transisi ke Festronik juga dilakukan mengacu Peraturan Menteri LHK Nomor 4 tahun 2020 tentang Pengangkutan Limbah B3. “Untuk percepatan Integrasi Pusat Data Nasional, Festronik akand iintegrasikan dengan Aplikasi Pelaporan Kinerja Pengelolaan Limbah B3 (SIRAJA),” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 KLHK Rosa Vivien Ratnawati di Jakarta, Minggu. Dengan demikian, pergerakan jumlah limbah B3 dapat terpantau secara real-time mulai dari limbah yang dihasilkan, diangkut sampai dengan dikelola akhir dengan menggunakan akun tunggal. Vivien mengatakan, pergerakan kegiatan pengelolaan limbah B3 tidak boleh terlepas dari dokumen manifes untuk meminimalisir kecurangan perpindahan limbah. Aplikasi Festronik 2020 merupakan aplikasi yang terus dimutakhirkan dan bertujuan agar limbah B3 yang diangkut sampai pada pengelola akhir terdeteksi.

Penggunaan aplikasi ini telah diwajibkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.4/Menlhk/Setjen/Kum.1/1/2020 tentang Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, penggunaan FESTRONIK per 1 Agustus 2020. Sistem online atau digital sudah berlaku sejak 2016 untuk pelaporan limbah B3 oleh para penghasil limbah yang dilaporkan setiap triwulanan melalui aplikasi Siraja.

Direktur Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3 KLHK Sinta Saptarina Soemiarno mengatakan badan usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan limbah B3 wajib memiliki akun Pengelolaan Limbah B3.

Bagi usaha dan/atau kegiatan yang belum memiliki akun, KLHK memberikan percepatan mulai 3 Agustus sampai dengan 14 Agustus 2020 melalui pengisian formulir registrasi online. Dia menuturkan KLHK juga membuka akses konsultasi tatap muka dengan tetap memperhatikan protokol Covid-19 yang dilaksanakan di Hotel Best Western Premier The Hive.

Ekarina