School of Information Systems

Aksiologi Ilmu Komputer (Part 2)

Ilmu komputer harus menetapkan dimensi aksiologisnya. Secara praktis, sebuah koalisi etik yang tergabung dalam Lembaga Etika Komputer (Computer Ethic Institute) pada tahun 1992 menetapkan sepuluh kode etik dalam komputer:

  • Tidak menggunakan komputer untuk merugikan orang lain
  • Tidak menganggu pekerjaan komputer orang lain
  • Tidak memata-matai file pada komputer orang lain
  • Tidak menggunakan komputer untuk mencuri
  • Tidak menggunakan komputer untuk memeberikan kesaksian palsu
  • Tidak menggunakan atau menyalin perangkat lunak yang belum menjadi milik anda secara legal
  • Tidak menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa otorisasi atau kompensasi yang sesuai
  • Tidak mengambil hasil karya orang lain untuk kepentingan diri sendiri
  • Harus memikirkan konsekuensi sosial sebuah program yang ditulis bagi sistem yang dirancang
  • Harus menjamin sudah mempertimbangkan dampaknya pada manusia sebelum menggunakan komputer

Secara formal Association Computer Machinary (ACM) menetapkan kode etik bagi institusi dan mereka yang bekerja baik sebagai pengembang, peneliti maupun pengguna komputer. Berikut adalah kode etik tersebut:

  1. Contribute to society and human well-being (berkontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia). Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
  2. Avoid harm to others (Hindari menyakiti orang lain). “Harm” berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
  3. Be honest and trustworthy (bersikap jujur dan dapat dipercaya). Kejujuran merupakan komponen penting dari kepercayaan.Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.
  4. Be fair and take action not to discriminate (bersikap adil dan tidak mendiskriminasi). Nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
  5. Honor property rights including copyrights and patents (menghormati Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten). Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di setiap keadaan.
  6. Give proper credit for intellectual property (memberikan kredit yang pantas untuk kekayaan intelektual). Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
  7. Respect the privacy others (menghormati privasi orang lain). Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
  8. Kepercayaan, prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.
Sugiarto Hartono