School of Information Systems

KAJIAN ASPEK KEAMANAN UANG ELEKTRONIK (E-MONEY)

Untitled

Pertukaran barang atau jasa antara dua pihak (atau lebih) menggunakan uang sebagai alat mediasi. Instrumen pembayaran non tunai dalam bentuk Uang Elektronik (E-Money) mengacu pada Kartu Pintar (Smartcard). Pada dasarnya, aspek keamanan dan kenyamanan menjadi faktor pertimbangan utama bagi pelaku transaksi.

Resiko Keamanan

Uang Elektronik sebagaimana bentuk uang dalam bentuk fisik, memiliki resiko keamanan. Berikut ini adalah faktor resiko keamanan dalam penggunaan Uang Elektronik.

1. Pencurian

Bentuk kejahatan E-Money yang paling sederhana adalah dengan mencuri Kartu E-Money milik orang lain untuk kemudian menggunakan dana yang masih tersisa. Pencurian juga dapat dilakukan oleh oknum penyelenggara E-Money, misalnya dengan melakukan pengisian dana secara tidak legal. Pencurian juga bisa dilakukan misalnya dengan cara mencuri kunci cryptographic tanpa sepengetahuan perusahaan.

2. Duplication of devices

Resiko kejahatan ini merupakan upaya untuk membuat duplikasi dari kartu asli, sehingga dapat digunakan untuk melakukan transaksi pembayaran sebagaimana kartu asli. Jenis kejahatan ini cukup rumit dan dilakukan oleh oknum yang memiliki tingkat keahlian teknis tinggi. Karena pelaku harus memiliki berbagai tipe chip serta operating system yang persis sama dengan kartu asli.

3. Alteration or duplication of data/software

Resiko ini merupakan Resiko kejahatan melalui upaya perubahan atau modifikasi data atau aplikasi yang ada pada kartu asli, sedemikian rupa sehingga pelaku memperoleh keuntungan finansial. Misalnya menambah dana E-Money atau merubah sistem internal aplikasi, sehingga prosedur perhitungannya tidak bekerja sebagaimana mestinya. Bisa juga melalui ‘physical attacks’ terhadap chip itu sendiri.

4. Alteration of message

Resiko ini melalui upaya perubahan/intervensi ketika data elektronis/message dikirim, pada saat transaksi berlangsung. Potensi resiko ini, lebih mungkin terjadi ketika E-Money digunakan untuk pembayaran melalui internet.

5. Penyangkalan transaksi (repudiation)

Penyalahgunaan lainnya dalam penyelenggaraan E-Money adalah penyangkalan transaksi. Potensi resiko adalah pada E-Money berbasis software dan menggunakan pengiriman message saat transaksi melalui jaringan internet.

6. Malfunction

Resiko malfunction dapat berupa data corrupt atau hilang, tidak berfungsinya aplikasi atau kegagalan dalam pengiriman message. Resiko malfunction ini dapat diakibatkan oleh gangguan fisikal maupun elektronis pada instrumen atau karena adanya interupsi saat pengiriman message antara para pihak yang bertransaksi.

Bilamana tingkat keamanan dan kenyamanan telah dinikmati banyak kalangan, berbagai bentuk jual beli eceran, kelak akan menggunakan Kartu Pintar sebagai media pembayaran.

Sumber Referensi:

1. Hidayati, et. al., 2006, Kajian Operasional E-Money, Bank Indonesia

2. Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, 2007, Kebijakan, Implementasi dan Permasalahan APMK di Indonesia, Materi Presentasi dalam Forum Diskusi Penyusunan Kebijakan TI terkait Implementasi APMK.